Ngawur! Organisasi yang Belum Berizin Nekat Mengubah Lambang Negara Indonesia, buryng Garuda Jadi Hadap Depan

Rabu, 09 September 2020 | 18:40
(KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut Wahyudidjaya menunjukan berkas oganisasi atau paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Selasa (07/09/2020)

WIKEN.ID - Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menamakan diri Kandang Wesi Tunggul Rahayu diketahui telah mengubah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Burung Garuda.

Baca Juga: Jarang Terlihat Wara-wiri di Dunia Hiburan, Artis Peran Preman Pensiun Ini Dikabarkan Tengah Sakit

Selain mengubah lambang negara, ormas tersebut mencetak uang sendiri yang digunakan untuk transaksi sesama anggotanya.

Baca Juga: Orbituari, Jacob Oetama Pendiri Kompas Gramed Wafat

dikutip dari kompas.com, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Wahyudidjaya mengungkapkan, sebelumnya ia kedatangan perwakilan ormas tersebut yang ingin mencatatkan organisasinya di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut.

Namun, setelah melihat berkas dari organisasi tersebut, ternyata lambang negara burung garuda telah diubah.

Baca Juga: Krisdayanti Mengaku Tak Dilibatkan Rencana Pernikahan Sang Anak, Anang Hermansyah Buka Suara Mengenai Sosok yang Dipercaya Aurel: Biarkan Proses Itu Berjalan Alami dengan Baik

Baca Juga: Lama Diisukan Jika Putra Sulungnya Meninggal Karena Over Dosis, Iwan Fals Akhirnya Buka Suara Tentang Kepergian Galang Rambu Anarki

Kepala burung garuda dibuat menengok ke depan dan bagian kepalanya dipasangi mahkota.

Selain itu, tulisan Bhineka Tunggal Ika ditambahi tulisan “Soenata Logawa”.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Kita Semua! Presiden Jokowi Umumkan Tahun 2021 Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Langsung Tunai, Termasuk Kartu Prakerja dan Subsidi gaji

“Yang kita soal mengenai gambar garuda.

Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan ormas tersebut bersama unsur aparat penegak hukum di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2020) sore.

Wahyu menuturkan, sampai saat ini lembaga ini belum mengantongi izin apa pun. Perwakilan organisasi tersebut datang ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut untuk mendaftarkan lembaganya.

“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” katanya.

Melihat ajuan pendaftaran dari lembaga tersebut, menurut Wahyu, pihaknya pun coba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut. Namun, orang tersebut tidak datang lagi ke kantornya. “Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini.

saat ini berproses secara bertahap apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” katanya. Selain mengubah lambang negara burung garuda, organisasi Kandang Wesi Tunggal Rahayu juga diduga telah menerbitkan uang yang sudah bisa digunakan sebagai alat transaksi sesama anggota organisasi tersebut.

Uang kertas tersebut bergambar foto ketua organisasi. Pecahan uang yang dicetak pun beragam mulai, dari pecahan 20.000, 10.000, 5.000 hingga 1.000.

“Pakai foto ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, tapi kalau lihat desain, ini gambar Soekarno sebetulnya, tapi mukanya diedit jadi foto yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Pendiri Kompas Gramedia Tutup Usia, Jakob Oetama Dikenal Ajarkan Nilai-nilai Humanisme dan Prinsip Moderasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebuah Ormas di Garut Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri

Editor : Alfa