Dapat Julukan Barbie Jawa, Influencer Ini Pernah Nekat Tipu Orang Hingga Harus Mendekam di Bui demi Gaya Hidup Mewah, Uangnya Dipakai Beli Rubicon Sampai Rumah!

Rabu, 09 September 2020 | 09:40
Tribun Medan - Tribunnews.com

Angela Lee terlilit hutang sampai 26 M dan nyaris bunuh diri

Dapat Julukan Barbie Jawa, Influencer Ini Pernah Nekat Tipu Orang Hingga Harus Mendekam di Bui demi Gaya Hidup Mewah

WIKEN.ID- SelebgramAngela Lee atau yang kerap disebut sebagai Barbie Jowo atau Barbie dari Jawa memang pernah diciduk polisi.

Hal ini lantaran dirinyadisebut melakukan kasus penipuan dan pencucian uang.

Angela Lee saat itu bersama suaminya, David Hardian Sugito, diketahui merugikanseseorang yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya sebanyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Rencana Pernikahan Semakin Matang, Ashanty Beri Wejangan Atta Halilintar Demi Memperlancar Situasi saat Bertemu Keluarga Besan

Awalnya uang tersebut akan digunakan oleh Angela Lee untuk berbisnis tas mewah.

Hal ini sesuai seperti kesepakatan antar Angela Lee dan korban.

Namun nyatanya uang tersebut malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Salah satunya adalah untuk membeli mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman setelah merasa ditipu oleh kedua pelaku dilansir dari Tribunnews.com.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).

Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalaniAngela Lee dan korbannya sejak Februari 2017.

Tas-tas mahalmerek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang diharapkandapat mengeruk keuntungan justru berbuah nihil.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Sedang Terpuruk, Anang Hermansyah Lontarkan Tawaran untuk Aurel dan Azriel Agar Tinggal Bersama Krisdayanti, Ada Apa?

Angela Lee malahmempergunakan uang yang seharusnya menjadi investasi tersebut kepada orang lain karena terhimpit hutang.

Sebagaimana dikutp dari Tribunnews.com, Angela Lee pun mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga membeli tas, mobil, hingga rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya