Mengaku Pernah Mengintip Ritual Dewasa di Padepokan Suami Sirinya, Penyanyi Cantik Ini Marah Ke Wartawan Gara-gara Hal Ini

Selasa, 01 September 2020 | 06:00
Instagram/ @rezaartameviaofficial

Reza Artamevia

Mengaku Pernah Mengintip Ritual Seks Menyimpang di Padepokan Suami Sirinya, Reza Artamevia Marah Ke Wartawan Gara-gara Hal Ini

WIKEN.ID- Beberapa tahun silam Reza Artamevia pernah tertangkap rekaman video marah kepada wartawan yang menanyakan perihal pemberitaan guru spritual sekaligus suami sirinya saat itu.

Dalam video tersebut tampak wajah Reza yang tak ramah bahkan ia sempat memarahi pewarta yang menanyakan pemberitaan mengenai guru yang juga disebut sebagai suami siri nya.

Baca Juga: Rumah Tangganya Diambang Perpisahan, Nadya Mustika Malah Pamer Test Pack Tanda Kehamilan, Reaksi Rizki D'Academy Malah Lempeng dan Minta Didoakan

Bahkan dalam video tersebut ia sampai mengangkat tangannya menyuruh untuk para wartawan berhenti bertanya padanya.

Pemberitaan Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti memang sempat panas dibicarakan lantaran hubungan dan skandal yang terjadi di antara mereka.

Bahkan Gatot pernah menyeret nama Reza Artamevia saat penggerebekan dipadepokan miliknya tersebar.

Dalam penggrebekan tersebut Gatot Brajamusti blak-blakan mengaku melakukan ritual seks menyimpang dengan pengikutnya di padepokan.

Pengakuan dari Aa Gatot ini diperkuat oleh Reza Artamevia yang mengaku pernah mengintip aktivitas seks itu.

Awalnya Reza ini menegaskan tidak ada ritual seks di padepokan Aa Gatot.

Dia hanya melakukan salat dan mengaji selama di padepokan yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat itu.

Baca Juga: Tajir Bukan Kaleng-kaleng, Raffi Ahmad Pamer Logo RANS Entertainment Terpampang di Badan Pesawat Garuda Indonesia, Ayah Rafathar: Kayak Mimpi!

Namun saat diperiksa polisi, Reza Artamevia akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokan Aa Gatot.

Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.

Hingga akhirnya Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.

Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

(*)

Editor : Pipit