WIKEN.ID -Masih ingat dengan kecelakaan maut saat seorang pengendara mobil Honda Brio berinisial AMY menabrak pejalan kaki di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang Kota, Minggu (29/3/2020).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut menewaskan pejalan kaki berinisial AN.
"Kecelakaan itu berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Syang dikutip dari kompas.com.
kecelakaan itu berawal ketika AMY kehilangan kendali saat melintas di tikungan di perumahan Lippo Karawaci.
"Pada saat jalan agak menikung ke kanan, pengendara Honda Brio hilang kendali ke kiri sehingga menabrak pejalan kaki berinisial bernama AN.
Saat itu, korban tengah berjalan di pinggir jalan," ungkap Fahri.
Mobil yang dikemudikan AMY kembali melaju hingga menabrak pohon.
Mobil yang dikendarai AMY mengalami kerusakan.
Polisi menduga kecelakaan tersebut disebabkan pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat menyetir karena mengoperasikan ponsel.
Saat itu , kasus kecelakaan itu ditangani oleh Polres Tangerang Kota.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan, pengendara tidak konsentrasi saat mengemudi karena sedang memainkan HP," ujar Fahri.
Kini setelah kurang lebih 5 bulan dari waktu kejadian perkara, kasus ini mulai disidangkan.
Sidang Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan untuk pelaku kecelakaan maut Aurelia Margaretha (26) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020)
Terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, AM Y (26) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Aurelia.
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif yang dikutip dari Kompas.com.