Ingin Punya Uang Rupiah Khusus Rp 75.000, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:00
Bank Indonesia

Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)

WIKEN.ID - Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang lembaran dengan nominal Rp 75.000 itu merupakan uang peringatan kemerdekaan RI yang dipersembahkan untuk kebahagiaan masyarakat Indonesia.

Artinya, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Tentu saja, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa menukarkan uang.

Mengutip dokumen penjelasan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang dikutip dari kompas.com Kompas.com, ada 4 poin yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Usai Ceraikan Maia Estianty, Ternyata Ahmad Dhani Juga Pernah Digosipkan Nikah Siri dengan SPG Cantik Janda 2 Anak Ini, Mirip Sophia Latjuba!

Syarat tersebut, antara lain telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar.

"Aplikasi pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser? melalui tautan https://pintar.bi.go.id sehingga bukan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui android atau iOS.

Syarat selanjutnya adalah membawa KTP asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera di bukti pemesanan.

Baca Juga: Bukan karena Restu Ayah, Terkuak Tembok Penghalang Buat Lesty dan Rizki D'Academy Tak Bisa Bersatu, Singgung Soal Jodoh hingga Kebahagiaan

Nama dan NIK yang tercantum pun harus sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

"Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran uang pecahan khusus pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia," tulis dokumen.

Dokumen juga menyebut, penukaran bisa diwakili oleh orang lain.

Syaratnya membawa bukti pemesanan dalam bentuk hard copy maupun digital.

Baca Juga: Frustasi, Aktris Cantik Ini Pilih Akhiri Hidupnya Usai Dipaksa Layani 31 Pria Demi Kelancaran Karier, Kisahnya Jadi Bukti Sisi Gelap Industri Hiburan Korea SelatanPenukar juga harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai data yang tertera pada bukti pemesanan, dan KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat Penukaran Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Boleh Diwakili?",

Editor : Alfa

Sumber : kompas

Baca Lainnya