Bak Mulutmu Harimaumu! Usai Koar-koar Sebut IDI Sebagai Kacung WHO, Kini Jerinx Dipanggil Polisi, Intip Videonya Saat Sambangi Mapolda Bali

Jumat, 07 Agustus 2020 | 07:30
Instagram/@jrxsid

Jerinx SID

WIKEN.ID -Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx terseret kasus pencemaran nama baik.

Usai mangkir pada panggilan pertamanya, kini Jerinx datang dan menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/6/2020).

Tak sendirian, kala itu Jerinx datang dengan didampingi pengacaranya, Iwayan Gendo Suaradana.

Baca Juga: Ngaku Siap Mati demi Buktikan Omongannya, Kini Jerinx Ogah Diajak Diskusi soal Rapid Test, dr Tirta: Kebanyakan Gaya Nih

Ia juga nampak mengajak dua pengacara lain untuk menemaninya.

Setibanya di Ditreskrimsus Polda Bali, jerink langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang terletak di lantai tiga.

Jerink yang datang menggunakan T-shirt hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" mengaku siap.

"Sangat siap," ujarnya, yang di kutip dari TribunBali.com.

Baca Juga: Konflik Konspirasi dalam Agama Jernix vs Ahmad Dhani Berbuntut Panjang: Berani Bacot Berani Tanggung Jawab Gak?

Diketahui sebelumnya, Polda Bali sudah memanggil Jerink namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Polisi akan meminta keterangan Jerink terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Pasalnya, IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

"Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Rela Dihujat Seantero Indonesia Hingga Tinggalkan Karir Menterengnya Demi Jadi Istri Bos Pertamina, Puput Nastiti Devi Tiba-tiba Kangen Pakai Seragam Polisi!

Tribun Bali/I Wayan Erwin Wisyaswara
Tribun Bali/I Wayan Erwin Wisyaswara

Jerinx SID saat memenuhi panggilan di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO).

Selain itu, Jerink juga menyebut IDI merupakan kepanjangan dari Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020. Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Baca Juga: Terkenal Irit Suara, Terungkap Istri Pertama Limbad Tak Sanggup Puaskan Nafsunya, Hungga Sang Pesulap Harus Bayar Rp 30 M Demi Bisa Kawin Lagi

Tag

Editor : Amel

Sumber Tribun Bali