WIKEN.ID -Buron selama 11 tahun, nasib Djoko Tjandra akhirnya berakhir di sel tahanan.
Diketahui, Djoko Tjandra terjerat kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999
Setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Dia diketahui bersembunyi Negeri Jiran sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim.
Pria yang diketahui pernah menjadi warga negara Papua Nugini itu digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2009.
Kedatangannya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 22.40 WIB diiringi dengan gema takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Melansir Kompas.com, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, operasi penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diawali perintah Presiden Joko Widodo.
Listyo menuturkan, operasi dilaksanakan dalam dua pekan sebelum penangkapan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Listyo, setelah heboh kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret jenderal polisi di Mabes Polri, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menangkap buronan 11 tahun itu.
"Atas perintah tersebut Kapolri membentuk tim untuk kemudian menindaklanjuti perintah tersebut," kata Listyo di Bareskrim, Kamis (30/7/2020) malam, seperti ditayangkan di Kompas TV.
Tim yang diketuai Listyo tersebut lalu mulai mencari inforamsi tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Dan kita dapat informasi yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur," lanjut Listyo.
Kapolri, kata Listyo, kemudian menjalin komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia. Listyo dan tim lantas berangkat ke Kuala Lumpur.
Penangkapan dilakukan Polis Diraja Malaysia yang kemudian diserahkan kepada Polri di wilayah teritori Indonesia .
"P2P kita sudah lakukan seminggu sampai dua minggu. Setelah kita dapat perintah dari Bapak Presiden dan Kapolri, proses itu mulai kita laksanakan," kata Listyo.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju oranye dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Disisi lain, mendengar kabar yang beredar atas penangkapan Djoko Tjandra, Menkopolhukam Mahfud MD bereaksi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD mengaku bersyukur buronan sejak 2009 ini tertangkap.
"Tanggapan pertama, tentu alhamdulillah saya tadi langsung sujud syukur begitu apa mendapat kepastian berita itu, dari Malaysia," kata Mahfud MD melalui keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra merupakan Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra diketahui mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.
Mahfud juga menyampaikan, bahwa dirinya tidak terlalu kaget terkait kabar penangkapan Djoko Tjandra.
Pasalnya, operasi penangkapan tersebut telah dilakukan sejak 20 Juli lalu.
"Tetapi saya tidak terlalu kaget karena saya tahu dia akan tertangkap itu sudah sejak tanggal 20 juli yang lalu," jelas Mahfud. (*)