Hina Hingga Sandingkan Foto Anak serta Istri Ahok dengan Binatang, Pelaku Berusia 67 Tahun Ini Ternyata Anggota Komunitas Penggemar Mantan Istri BTP

Jumat, 31 Juli 2020 | 12:00
KompasTV dan Kompas.com

Hina Hingga Sandingkan Foto Anak serta Istri Ahok dengan Binatang, Pelaku Berusia 67 Tahun Ini Ternyata Anggota Komunitas Penggemar Mantan Istri BTP

WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melaporkan akun yang mencemarkan nama baiknya.

Kasus ini bermula dari unggahan sebuah akun Instagram @ito.kurnia.

Dalam unggahan akun media sosial tersebut, tak sedikit penghinaan yang disinggung ke Ahok serta keluarga kecilnya bersama Puput.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Krisdayanti, Rahasia Kecantikan Yuni Shara Bukan Bantuan Bedah Plastik, Gunakan Lendir Ini untuk Muka dan Lehernya!

Akun @ito.kurnia juga mengunggah banyak foto perbandingan tubuh Puput dan putra kecilnya.

Tampak juga wajah Puput dibandingkan dengan seekor binatang dalam akun tersebut.

Tak tinggal diam, akhirnya Ahok turun tangkan dan berhasil mengangkap pelaku yang sudah lansia ini.

Baca Juga: Tegaskan Masih Gunakan Baju saat Tertangkap Prostitusi Online Hingga Kondom Bukan Miliknya, Vernita Syabilla: Saya masih utuh

Instagram @ito.kurnia

Penghinaan pada Ahok dan keluarga kecilnya bersaa Puput

Mengutip Tribunnews, dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.

Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47).

Keduanya merupakan seorang wanita atau ibu rumah tangga.

Baca Juga: Niat Ganti Kelamin Laki-laki Lagi Usai Operasi Jadi Wanita Setelah Virus Corona Hilang, Netizen: Emang Bisa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.

Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.

Baca Juga: Berani Bongkar Dapur Istana Negara, Kaesang Pangarep Bocorkan Sisi Lain Keluarga Presiden, Ada Botol Bekas Selai Digunakan Lagi?

Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.

"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Nani Wijaya! Suami Sekaligus Sastrawan Ajip Rosidi Meninggal Dunia Setelah Operasi Otak

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.

Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.

Baca Juga: Operasi Ganti Kelaminnya Gagal dan Kurang Dalam, Alat Vital Ratu Kecantikan Waria Ini Berbau Busuk Hingga Keluarkan Nanah

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.

Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Bangun Tidur Selalu Memikirkan Seks Hingga Tak Pernah Merasa Cukup, Reabecca Ngaku Kecanduan Sampai Kehidupannya Berujung Tragis

Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Usai Pergoki Suaminya Bermesraan Hingga Puji Wanita Lain Depan Mata Kepalanya, Raffi Ahmad: Kamu Siap Kalo Aku Menikah Lagi?

Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.

"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," pungkasnya.(*)

Editor : Amel

Sumber : tribunnews