WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melaporkan akun yang mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini bermula dari unggahan sebuah akun Instagram @ito.kurnia.
Dalam unggahan akun media sosial tersebut, tak sedikit penghinaan yang disinggung ke Ahok serta keluarga kecilnya bersama Puput.
Akun @ito.kurnia juga mengunggah banyak foto perbandingan tubuh Puput dan putra kecilnya.
Tampak juga wajah Puput dibandingkan dengan seekor binatang dalam akun tersebut.
Tak tinggal diam, akhirnya Ahok turun tangkan dan berhasil mengangkap pelaku yang sudah lansia ini.
Mengutip Tribunnews, dua warganet yang melakukan pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ternyata tergabung dalam komunitas penggemar mantan istri Ahok yang dinamakan Veronica Lovers.
Diketahui, dua akun Instagram warganet yang ditangkap adalah Tito.Kurnia yang dimiliki KS (67) dan AN7a_S676 yang diketahui dimiliki EJ (47).
Keduanya merupakan seorang wanita atau ibu rumah tangga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya menyerang Ahok karena tak suka dengan hubungan Ahok dengan istrinya barunya, Puput Nastiti.
Hal itulah yang menjadi motif keduanya membenci Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers tapi ini masih kita dalami. EJ ini ketua dari komunitas ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Yusri mengatakan kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.
Namun, Yusri memastikan tidak ada Veronica mantan istri Ahok di dalam grup tersebut.
"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup. Ini masih didalami oleh tim," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.
Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Hal tersebut diketahui usai laporan polisi (LP) itu tersebar di awak media.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan kliennya melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan perkara itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum di Polda Metro Jaya.
Dari LP yang tersebar di awak media, laporan itu terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu ternyata didaftarkan sejak tanggal 17 Mei 2020 lalu.
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya. Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, tidak jelas ihwal kronologi dan pelaku yang dilaporkan Ahok terkait pencemaran nama baik.
Ramzy hanya mengatakan nantinya kasus tersebut akan segera dirilis oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti Polda yang akan rilis. Soal pelaku itu nanti biar Polda yang ngomong. Nanti setelah Polda baru saya yang ngomong," pungkasnya.(*)