Kabar Gembira untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan Terima 6 Tunjangan Sekaligus, Berikut Rinciannya

Senin, 27 Juli 2020 | 10:45

Ilustrasi PNS

WIKEN.ID-Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan gaji ke-13 PNS tahun 2020.

Ia mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 PNS direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 PNS telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Baca Juga: Sengaja Tayangkan Video Dewi Perssik Bongkar Aib Suaminya saat Dihipnotis Denny Darko, 10 Program Infotaiment Ini Dapat Teguran Keras KPI

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Duduk Disebelah Catherine Wilson yang Diduga Lagi Ngefly, Ratna Listy Ungkap Ada Sosok Mistis yang Menempel pada Sang Artis: Ada yang Ganggu Dia!

Kondisi ekonomi warga masih jauh dari kata pulih. Saat ini setiap orang merasakan betul betapa sulitnya mencari uang.

Itu sebabnya, buat Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI kabar gaji ke-13 sudah begitu dinantikan pencairannya.

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Berikut besarannya.

Baca Juga: Usia Penikahan Baru Seumur Jagung, Rizki D'Academy Mendadak Ngaku Ketakutan Jika Nadya Mustika Hanya Pansos, Benarkah?

  1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Yuk Coba Facebook Messenger Rooms Pesaing Zoom, Sudah Bisa Dipakai di Indonesia Loh!

  1. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.

Berikut rinciannya:

Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA

Rp 490.000 untuk IVB

Rp 540.000 untuk IVAA

Rp 1.260.000 untuk IIIA

Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sepintar-pintarnya Bangkai Ditutupi Baunya Tercium Juga! Mbah Mijan Ungkap Kepalsuan Hati Richard Kyle yang Menghilang Saat Jedar Sakit Keras, Cintanya Palsu?

  1. Tunjangan Suami/Istri
Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Umbar Aib Menantu ke Tukang Sayur Hingga Bandingkan dengan Inul dan Soimah, Mertua Dewi Perssik Minta Maaf, Depe: Saya Kasih Kesempatan

  1. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Pernah Terciduk karena Narkoba, 11 Tahun Lalu Kamar Kos Jennifer Dunn Juga Jadi Saksi Bisu Pesta Seks Dirinya dengan Aktor Tampan Ini

  1. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.

Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

Baca Juga: Rasakan Indahnya Jadi Pengantin Baru, Rizki DA dan Nadya Mustika Tak Segan Umbar Kemesraan Berpelukan dalam Mobil, Ridho: Panas Hati

  1. Tunjangan Makan
Kemudian terakhirada tunjangan makan.

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Gaji Pokok

Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Jadi Pengiring Pengantin, Wanita Muda Ini Tiba-tiba Alami Kejadian Tragis yang Membahayakan Nyawanya

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.

Hitungan gaji ini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

Artikel ini sudah tayang di Fotokita dengan judul: PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

Editor : Agnes

Baca Lainnya