Siap-siap Ganti! Tak Lagi Terbuat dari Kertas, STNK Kini Berubah Jadi Kartu Mirip SIM

Jumat, 24 Juli 2020 | 14:00
dok. Kompas.com

Siap-siap Ganti! Tak Lagi Terbuat dari Kertas, STNK Kini Berubah Jadi Kartu Mirip SIM

WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, bentuk STNK terbuat dari kertas.

Namun, kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan inovasi.

Hal ini memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi kemudahan bagi masyarakat.

Seusai meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik beberapa waktu lalu, kini Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.

Baca Juga: Curhat dengan Luna Maya, Penyesalan Gisel Pacari Wijin Usai Cerai dari Gading Marten Berhasil Diungkap, Akhirnya Ngaku Juga!

Salah satunya dengan menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik.

Sebelumnya, STNK yang kita miliki terdiri dari dua surat, yaitu surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran, yang dimasukkan ke kantong plastik.

Nantinya, jika dilihat dari tampilan, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Santer Diisukan Putus, Mendadak Jessica Iskandar Malah Kenang Ciuman Pertama dengan Richard Kyle, Melaney Ricardo Berseloroh: Sok Jago Lu!

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.

“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya, (31/10).

Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.

Jadi STNK berubah wujud dari kertas menjadi bentuk kartu yang dilengkapi chip.

Baca Juga: Seakan Ikut Rasakan Penderitaan Istrinya yang Idap Penyakit Kista Ovarium, Suami Feby Febiola Rela Lakukan Hal Ini: Biar Kompak!

Tribun Pontianak

Ilustrasi STNK yang direncanakan berbentuk seperti SIM

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.

Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.

Baca Juga: Hidup di Panti Jompo Usai Dibuang Keluarga dan Diceraikan Istri Sahnya, Ibnu Elkasih Cuma Bisa Terima Nasib Tak Terima Royalti Sepeserpun: Kalau Dapat Enggak Bakal Stroke!

Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah chip.

Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.

Ternyata bisa juga untuk menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.

Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.

Baca Juga: Baru Ketahuan! Kini Hanya Tersisa Penyesalan, Gisel Pernah Izinkan Gading Marten Tidur Seranjang dengan Wanita Lain

“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.

Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.

Hal tersebut diungkapkan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.

Baca Juga: Fatal! Hobi Konsumsi Makanan Ini Justru Buat Jeremy Teti Idap Penyakit Berbahaya: Sudah Lima Kali Lakukan Radiasi

"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif.

"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.

Baca Juga: Bibir dan Dagu Artis Pemeran Antagonis Ini Keluar Nanah, Elma Theana Sebut sang Kakak Kena Malpraktik: Perlu Dituntut Ngga Yah?

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya.

"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya

Editor : Amel