Menteri Nadiem Sudah Izinkan Belajar dari Sekolah Lagi, Ini Dia Ketentuan dan Aturan yang Wajib Dipenuhi Semua Pihak

Selasa, 30 Juni 2020 | 20:00
tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski

Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)

WIKEN.ID -Sejak masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia, sekolah-sekolah diminta untuk membimbing siswanya melalui pembelajaran berbasis daring (online).

Setelah lebih dari 4 bulan siswa belajar secaraonline dari rumah, rupanya banyak pro-kontra yang muncul dari orangtua siswa.

Hal ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengkaji ulang keputusan belajar di rumah tersebut.

Baca Juga: Dibangun Selama 3,5 Tahun, Rumah Artis Ini Terbilang Unik, Berdinding Kayu Bekas Kapal Hingga Miliki Lampu dari Roda Bekas Bajak Sawah

Seolah jadi angin segar, belum lama ini Mendikbud Nadiem Makarim merilis jadwal masuk sekolah SD, SMP, SMA tahun ajaran baru 2020/2021.

Selain kapan masuk sekolah, jangan lupa memperhatikan syarat-syarat ketat belajar tatap muka dari Mendikbud agar terhindari penularan virus corona atau Covid-19 .

Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.

Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021.

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus Corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan Tahun Akademik baru di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bikin Haru. Musisi Ini Izinkan Sang Istri Genggam Tangan Mantan Suami yang Tengah Koma: Malam Ini, Lupakan Aku Suamimu

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait tahun ajaran baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021

tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

Ada pun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Dirinya yang Selalu Keluarkan Uang, Dewi Perssik Nangis Sesenggukan 4 Tahun Nikah Tak Pernah Dinafkahi Sepeserpun Sampai Ingin Cerai, Angga Wijaya: Aa Hanya Selalu Menimbulkan Masalah

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

Ada pun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Baca Juga: Dirinya yang Selalu Keluarkan Uang, Dewi Perssik Nangis Sesenggukan 4 Tahun Nikah Tak Pernah Dinafkahi Sepeserpun Sampai Ingin Cerai, Angga Wijaya: Aa Hanya Selalu Menimbulkan Masalah

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

New Normal di Sekolah, Peran Orangtua Jadi Kunci

Peranan orangtua sangat penting bagi anak-anak apabila di tengah pandemi Covid-19 kembali ke sekolah dengan menerapkan new normal atau kenormalan baru.

Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ciput Eka Purwianti mengatakan, orangtua harus mempersiapkan dan mengawal anak-anaknya apabila kembali ke sekolah dengan kondisi new normal.

Para orangtua harus memberi penjelasan kepada anak-anak tentang bagaimana new normal, mulai dari penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, hingga menjaga jarak.

"Orangtua mempersiapkan kembali anak-anak ke sekolah, harus mengawal, memberi pengertian pada anak pentingnya mereka gunakan masker, cuci tangan dengan sabun sesering mungkin sebelum mereka sentuh bagian muka," ujar Ciput dalam webinar, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, orangtua juga harus memastikan dan menjaga asupan nutrisi yang baik untuk anak-anaknya.

Baca Juga: Biasa Dekat dengan Wanita Cantik, Ariel NOAH Tak Habis Pikir Ketika Ditolak oleh Penyanyi Cantik Ini 13 Tahun Lalu

Asupan nutrisi tersebut penting untuk menjaga imunitas anak-anak agar tetap kuat yang walaupun terpapar tetapi virus tersebut bisa dikalahkan dengan imunnya yang kuat.

"Kemudian beri pengertian kepada anak, di sekolah pasti tergoda bermain dengan teman-temannya apalagi tiga bulan tidak bertemu," kata dia.

Terlebih berdasarkan survei Ada Apa dengan Corona (AADC) 19, kata dia, hampir sebagian besar anak-anak merindukan sekolahnya.

Dengan demikian, pengertian yang diberikan orangtua saat mereka berinteraksi dengan teman-temannya juga sangat dibutuhkan.

Terutama agar menjaga jarak dan tidak saling bersentuhan.

(*)

Sebagian artikel ini sudah tayang diSuar.IDberjudultahun ajaran baru 2020/2021 akan segera Dimulai, berikut jadwal masuk sekolah: SD 2 Bulan setelah SMP dan SMAdanArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "New Normal di Sekolah, Peran orangtua Jadi Kunci"

Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judulMendikbud Nadiem Makarim Akhirnya Izinkan Sekolah Mulai Tatap Muka, Ini Waktu dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Editor : Pipit