Resmi, Kemendikbud Akhirnya Umumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA, Simak Waktu dan Catat Syaratnya!

Senin, 29 Juni 2020 | 07:40

Resmi, Kemendikbud Akhirnya Umumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA, Simak Waktu dan Catat Syaratnya!

WIKEN.ID-Selama pandemi corona, kegiatan belajar mengajar di sekolah memang dihentikan.

Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus saat kegiatan pembelajaran berlangsung.

Setelah menjadi tanda tanya sekian lama, akhirnya Kemendikbud merilis waktu masuk sekolah tahun ajaran baru SD, SMP dan SMA.

Tentu saja ada syarat yang harus diperhatikan untuk mencegah penularan virus.

Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun 2020/2021.

Baca Juga: Mantap Jadi Mualaf, Marcell Darwin Ceritakan Pengalaman Pertama Kali Salat Berjamaah di Masjid, Pernah Ditegur Gegara Hal Ini!

Meski kini virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ada pun jadwal masuk sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilaksanakan mulai Juli 2020.

Sementara itu pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Baca Juga: Sudah Menghibur Masyarakat Indonesia Lebih dari Setengah Abad, Berlinang Air Mata Rhoma Irama Bicara Ajal yang Semakin Dekat, Ada Apa Nih?

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/06).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Dituduh Jegal Rekan Partainya Agar Lolos DPR RI Hingga Kerjanya Tak Becus, Mulan Jameela Bungkam Cacian Publik dengan Pamerkan Rutinitas Kerjanya

Inilah poin-poin penting pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim terkait Tahun Ajaran Baru 2020 dan jadwal masuk sekolah dikutip dari siaran pers Kemendikbud:

  1. Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Namun daerah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Baca Juga: Cerita Serta Bahaya Jual Beli Akun Premium Netflix dan Spotify Ilegal

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

  1. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Baca Juga: Beri Dukungan Untuk LGBT, Instagram Ternyata Luncurkan Fitur Ini!

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Konsumsi Narkoba di Depan Pejabat BNN, Deddy Corbuzier Minta Tak Ditangkap: Bang Saya Mau Lapor, Tapi Jangan Ditangkap!

  1. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Baca Juga: Sepintar-pintarnya Tutupi Bangkai, Akhirnya Terkuak Begini Nasib Mayat Manusia di Korea Utara yang Dijadikan Pupuk untuk Rawat Tanaman

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Baca Juga: Dianggap Buka Aib Keluarga, Gitaris Band Ini Ngaku Kena Pelet Sang Istri Hingga Akhirnya Minta Bercerai

Mendikbud Nadiem: Kantin Serta Kegiatan Olahraga dan Ekskul Belum Boleh di Masa Transisi Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak memperbolehkan kegiatan yang mengundang kerumunan saat sekolah dibuka.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang," kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/06).

Larangan tersebut meliputi aktivitas di kantin, olahraga, hingga kegiatan ekstra kurikuler.

"Jadi seperti kantin itu tidak boleh. Juga kegiatan olahraga dan ekskul juga belum boleh. Jadi apa pun aktivitas yang perkumpulan sifatnya itu belum boleh di masa transisi ini," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Saking Doyannya, Pria 62 Tahun Ini Taak Sengaja Telan Bijji Durian Hingga Hal Mengerikan Ini, Siap-siap Melongo!

Dalam pembelajaran tatap muka, Nadiem Makarim mewajibkan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para siswa diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.(*)

Artikel ini pernah tayang di Grid Star dengan judul: Sudah Rilis! Kemendikbud Umumkan Hari Pertama Masuk Sekolah SD, SMP, SMA Mulai Belajar dengan Tatap Muka, Ini Syaratnya

Tag

Editor : Agnes