WIKEN.ID -Masih belum temukan titik temu, pihak I Am Geprek Bensu ingin permasalahan hak cipta segera selesai.
Hal ini diungkap oleh kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu mengatakan ingin menyelesaikan masalah hak cipta nama usaha secara damai dengan pihak Ruben.
Meski dalam persidangan pihaknya berhasil memenangkangugatan dan kasasi dari pihak Ruben Onsu ditolak.
Namun Ia dan kliennya masih tetap mengupayakan lewat jalandamai agar tak berlarut-larut.
"Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kita mau menyelesaikan masalah dengan damai," kata Eddie Kusuma saat ditemui di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020) dilansir dari Tribunnews.
"Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini. Itu sebelum putusan Mahkamah Agung, supaya kita bisa menyelesaikan dengan baik," tuturnya.
Diakui Eddie, sejak pihak Ruben mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Ia bersama Jordi Onsu dan kuasa hukumnya sudah empat kali duduk bersama membahas hal tersebut.
Bahkan sebelum keluar putusan Mahkamah Agung dan sebelum Jordi melakukan konfrensi pers. Kedua belah pihak sudah ada pertemuan.
"Ketemu tiga kali, terakhir Jumat kamarin itu 4 kali," terangnya.
"Sebelum berangkat mau ke kantor Minola mereka ngasih tahu ko ‘permisi pak kita mau meluruskan ke media-media yang sembarangan nulis’ saya kan nggak pernah menolak itikad damai, silahkan itu hak mereka saya sampaikan," bebernya.
Hasil dari Mahkamah Agung yang menolak kasiask Ruben, membuat beberapa usaha Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Prakasa dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu".
Kini pihak Ruben Onsu sedang mempertimbangkan untuk mengubah jenis atau font tulisan namun tetap menggunakan nama "Ayam Geprek Bensu"
(*)