WIKEN.ID– Di saat bisnisnya tengah mengalami kerugian besar akibat pandemi, sekarang Ruben Onsu justru dihantam masalah terkait merek dagangnya ‘Geprek Bensu’.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' akhirnya resmi ditolak oleh MA.
Polemik perebutan merek dagang ‘Geprek Bensu’ ini pun sontak menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, sebelum mendirikan restoran sendiri, suami Sarwendah ini ternyata pernah menjadi duta promosi ataubrand ambassadorusaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Menariknya, honor yang didapat oleh Ruben juga tak main-main Moms, mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Dari tanggal 09Mei2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outletbisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Mengutip dariKompas.com, dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transferhonordari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.
Berdasarkan bukti, setidaknyaRubentelah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
9 Mei 2017: Rp 50 juta
10 Mei 2017: Rp 50 juta
4 Juni 2017: Rp 45 juta
8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
23 Juni 2017: RP 100 juta
23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
25 Juni 2017: Rp 30 juta
26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
4 Agustus 2017: Rp 150 juta
14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
(*)