WIKEN.ID-Kasus perundungan yang menimpa seorang anak berinisial RL (12) di Kabupaten Pangkap, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Perundungan itu dilakukan oleh pemuda berusia 26 tahun.
Petugas kepolisian pun langsung bertindak ketika videonya viral.
Bocah itu diketahui berjualan jajanan pastel atau jalangkote.
Ia dirundung hingga dipukuli dan dibanting pada Minggu (17/5/2020) sore.
Saat ini polisi telah menangkap 8 orang remaja pelaku perundungan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020), dalam sebuah keterangan pers, Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengungkapkan motif perundungan yang dilakukan pelaku.
Menurut penuturan mereka, perundungan tersebut dilakukan hanya untuk iseng sebagai bahan candaan.
Tersangka menuturkan perundungan tersebut dipicu oleh ungkapan korban yang mengatakan bahwa dirinya adalah jagoan di daerah tersebut.
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang," terang AKBP Ibrahim.
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” imbuhnya.
Akibat bercandaan yang berlebihan tersebut, para pelaku perundungan itu harus menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Terutama salah seorang pelaku berinisial FD (26) yang tega memukul korban dan mendorongnya hingga terjatuh.
“Akibat perbuatan FD, korban menderita luka lecet di lengan kirinya," kata AKBP Ibrahim.
Meskipun FD telah ditetapkan sebagai tersangka utama pelaku perundungan, namun ini bukan berarti pelaku lain bisa bebas dari hukuman.
"Tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan anak,” sambungnya.
Menurut penuturan AKBP Ibrahim, tersangka utama dalam perundungan tersebut akan dikenai pasal berbeda dengan lainnya karena terbukti melakukan kekerasan fisik.
" Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," ungkapnya.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak sesuai peraturan pasal 76c UU Perlindungan Anak.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” pungkas AKBP Ibrahim.(*)