WIKEN.ID -Sungguh apes yang dialami seorang jambret yang satu ini.
Niat hati belikan baju sang kekasih, pria asal Palembang ini rela rampas HP seorang bocah.
Namun nyatanya cintanya bertepuk sebelah tangan.
Sang kekasih meninggalkannya dan lebih milih bersama pria lainnya.
Baru-baru ini, Polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang spesialis jambret yang kerap meresahkan masyarakat.
Muhammad Untung, tersangka jambret tersebut diamankan saat sedang berada di suatu tempat di Jalan Veteran, Jumat (15/5/2020) malam.
Kepada petugas, Untung warga Ilir Timur (IT) II ini mengaku telah sering menjambret di sejumlah tempat.
Di antaranya di Jalan Rajawali, Jalan Veteran, Pasar Palimo di kilometer 5 Jalan Kol. H Burlian dan sejumlah tempat di Palembang.
"Sudah lebih dari sepuluh kali rasanya saya jambret," kata Untung saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, yang dikutip dari TribunSumsel, Sabtu (16/5/2020).
Dalam melancarkan aksinya, Untung bersama rekannya menghadang korban yang membawa barang berharga.
Ia juga mengaku kerap membawa senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Saya bawa pisau panjang untuk menakuti korban. Terus saya ambil HP-nya," ujar pemuda 26 tahun ini.
Baca Juga: Ceritakan Kenakalan Masa Remaja, Baim Wong Pernah Kabur dari Rumah Selama 6 Bulan, Ada Apa?
Setelah merampas barang berharga milik korban, Untung lalu menjualnya ke penadah.
"Saya pernah ngambil hp android punya anak kecil. Terus saya jual Rp 500 ribu ke teman saya. Uangnya buat beli pakaian untuk pacar saya," ungkap pria yang bekerja serabutan ini.
"Tapi sekarang pacar saya itu sudah nikah sama orang lain," imbuhnya mencurahkan isi hati.
Setelah melancarkan aksinya, Untung mengaku kerap berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.
"Kadang kabur ke Sako, Kenten, ke tempat saudara," kata Untung.
Petualangannya pun berakhir setelah kemarin ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Tersangka masih kami periksa," kata Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Resmob, Aipda Agus Akbar. (*)