WIKEN.ID-Kasus kekerasan dalam rumah tangga memang kerap kali terjadi.
Bahkan angka kasusnya sendiri kian bertambah.
Kasus ini dialami oleh para perempuan terlebih lagi ibu rumah tangga dan pelaku merupakan keluarga korban sendiri, bisa jadi suaminya.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita, SM (17) asal Rangkasbitung, Banten.
Ia menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya AA (37) yang tega menyiksanya lantaran ia tak pandai memasak.
Tidak hanya mengalami sakitnya penyiksaan, ia juga dilarang keluar dari rumah kontrakannya di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui bahwa SM dinikahi oleh AA ketika usianya 13 tahun.
Mereka menikah secara siri. SM lalu tinggal di rumah kontrakan AA.
Namun, keberadaan SM tak banyak diketahui oleh tetangganya.
Saban, Ketua RT 003, bercerita, saat pertama kali datang merantau, AA tak pernah melaporkan keberadaan istrinya ke RT setempat.
AA juga tak pernah melapor bahwa telah menikah.
Bahkan jika dilihat dari kartu keluarganya, status AA belum menikah.
"Belum punya anak juga, karena kan ini (SM) umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun. Jadi mereka sering pindah-pindah (mengontrak)," ungkap Saban.
Baca Juga: Pernah Kena Tipu Oknum Driver Ojol, Baim Wong Nggak Kapok Membagikan Duit Bagi yang Membutuhkan
"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri, tapi infonya memang nikah siri," imbuh dia.
Sebagai ketua RT, Saban mengaku tak pernah mengetahui keberadaan perempuan di rumah AA hingga kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah sang SM berhasil melarikan diri.
"Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya.
Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong," ungkapnya. (*)