WIKEN.ID -Video live Facebook Terrance J Matthews (23) menjadi pemberitaan di sejumlah media massa.
Pasalnya Matthews diduga menjadi tersangka atas dua kasus pembunuhan, yaitu terhadap nenek dan adik mantan kekasihnya pada Rabu malam (19/6/19).
Kejadian itu diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Eastbrook Lane di Willingboro, menurut keterangan polisi.
Kasus ini bermula dari pertengkaran tersangka dengan mantan kekasihnya, Krissida Williams (22), lewat sambungan telepon pada Rabu pagi.
Pada malam harinya, saat kembali ke rumah, Krissida menemukan neneknya Jennifer Vassell, dan adiknya Ishon Mathiln Jr, yang berusia sembilan tahun, sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Keduanya ditemukan dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya.
Hasil penyelidikan awal juga menunjukkan jika Ishon, sempat ditenggelamkan di bak mandi sebelum dibunuh.
Tersangka kemudian diketahui menyekap Krissinda selama semalaman.
Kasus pembunuhan baru terungkap setelah tersangka membawa Krissinda ke toko di Westampton.
Baca Juga: Pernah Kena Tipu Oknum Driver Ojol, Baim Wong Nggak Kapok Membagikan Duit Bagi yang Membutuhkan
Saat itu Krissinda mendapat kesempatan memberi tahu karyawan toko tentang tersangka yang telah membunuh nenek dan adiknya.
Polisi pun datang ke toko tersebut untuk menahan tersangka.
Namun dia berhasil kabur dari toko dan memicu terjadinya aksi kejar-kejaran dengan mobil polisi.
Saat itulah tersangka diduga menyiarkan momen tersebut secara langsung melalui media sosial Facebook.
"Polisi mengejarku," ujarnya di awal siaran yang berlangsung tak lama.
Suara sirene polisi terdengar di tengah siaran yang menegaskan situasi pengejaran yang sedang berlangsung.
Aksi kejar-kejaran itu tidak berlangsung lama karena beberapa saat kemudian mobil yang dikemudikan tersangka hilang kendali dan menabrak tiang.
Tersangka yang cedera sempat dibawa ke rumah sakit setempat sebelum dipindahkan ke penjara Burlington County di Mount Holly, New Jersey.
Terrance J Matthews, asal Willingboro, ditahan sekitar pukul 14.00 waktu setempat dan didakwa melakukan pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata untuk melanggar hukum, serta bertujuan melanggar hukum.
Dia dihadirkan di persidangan pada Jumat (21/6/2019).
(*)