Tragis! Menolak Diajak Berhubungan Badan, Korban Dibunuh Pacar, Dibantu Mantan dan Ibu Pacar Hingga Mayatnya Dimasukan Ke dalam kardus

Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:30
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Tersangka M, J dan TS digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang. Terungkap, tersangka M dan J, adalah eks narapidana yang dibebaskan dalam rangka program asimilasi. Keduanya pernah me jalani hukuman penjara 6-7 tahun dalam kasus yang sama, yakni pencabulan terhadap anak.

WIKEN.ID -Warga Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Medan digegerkan dengan tewasnya seorang gadis.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 kemarin.

Setelah dilakukan penyelidikan, gadis yang tewas tersebut diketahui berinisal EL (21).

Tewasnya EL diduga karena dibunuh oleh kekasihnya yang berinisial M (22).

Baca Juga: Ditemukannya Kerangka Manusia, Kasus Pembunuhan Ini Berhasil Terungkap Gara-Gara Aktivitas Tersangka Lewat Sosial Media

M diduga menghabisi nyawa sang kekasih ketika berada di rumah seorang temannya.

Tak hanya menghabisi nyawa EL, M juga memutilasi tubuh kekasihnya.

Bahkan mayat EL sempat dimasukkan ke dalam kardus oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri.

Setelah membunuh EL, M juga menghabisi nyawanya sendiri dengan bunuh diri.

Baca Juga: Komentari Penangkapan Ferdian Paleka, Nikita Mirzani Sebut Seharusnya Tak Usah Dipernjara, Nyai: Sudah Ada Hukuman yang Lebih Berat

Kasus pembunuhan ini akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan EL (21) di perumahan Cemara Asri, Medan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kardus pada 6 Mei 2020.

Ketiganya adalah J (22), M (22) dan TS (56).

J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar korban dan TS adalah ibu J.

Baca Juga: Kembali Bikin Gaduh Hingga Sebut Agama Itu Teori Konspirasi, Ahmad Dhani Beri Komentar Pedas Pada Jerinx: Coba Pakai Otakmu!

Berencana membuang mayat korban

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir saat saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang memaparkan jika para tersangka awalnya sepakat akan membuang mayat EL ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Mereka awalnya akan menggunakan Grab Car.

Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna dalam kardus.

"Masih akan kita dalami. Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," katanya.

Saat itu, salah satu tersangka yakni TS sudah memesan Grab Car untuk membawa mayat tersebut.

Baca Juga: Usai Tertangkap, Terungkap Alasan Ferdian Paleka Lakukan Aksi Tak Terpuji kepada Transpuan dengan Prank Sembako Sampah

Bahkan, mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah namun dibatalkan oleh tersangka.

"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.

Melansir dari Kompas.com, berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi oleh polisi, ketiganya terungkap punya peran yang berbeda saat pembunuhan EL.

Baca Juga: Ramai Hoaks Mengenai Agama Sang Maestro Campur Sari, Gus Miftah Beri Jawaban Menohok: Sudah Sejak 1997 Sudah Islam

M antar korban ke rumah J

Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.

Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.

Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.

Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.

Saat itu korban pingsan.

"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu menusuk korban," katanya.

Baca Juga: Usai Tertangkap, Terungkap Alasan Ferdian Paleka Lakukan Aksi Tak Terpuji kepada Transpuan dengan Prank Sembako Sampah

M bantu J bakar korban

Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.

Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.

"Motif sejauh ini masih akan didalami. Dugaan perencanaan juga masih kita dalami," katanya.

Baca Juga: Rumah Bim Wong Didatangi Ibu-Ibu Gendong Anak Sambil Nangis Maksa Minta Pekerjaan, Bikin Ayah Kiano Geram: Jangan Sampai Saya Marah!

Ibu pacar bantu masukkan mayat ke kardus

Sementara itu, peran tersangka TS adalah berupaya menghilangkan jejak pembunuhan oleh kedua tersangka.

"Peran TS, bagian untuk menutupi setelah kejadian," katanya.

"Ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan."

"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.

Baca Juga: Buntut Prank Sembako, YouTuber Ferdian Paleka Dibekuk Polisi di Jalan Tol Jakarta-Merak, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran dalam Penangkapannya

TS mengintimidasi M

Tersangka TS, tiba di rumah tersebut setelah dihubungi oleh tersangka M.

Namun berikutnya, tersangka TS mengintimidasi M untuk membuat surat cinta.

Hal itu untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh M sendiri tanpa keterlibatan orang lain.

M lalu minum obat nyamuk agar lebih meyakinkan.

Baca Juga: Pelarian YouTuber Ferdian Paleka Kini Berakhir, Menunduk Lesu dan Ketakutan gantian Kena Prank Polisi: Sebentar Lagi Kamu Bebas, Tapi Boong!

Kecurigaan polisi

Isir menambahkan, dari oleh tempat kejadian perkara, barang bukti, posisi korban dan pra rekonstruksi, pihaknya meragukan pelakunya tunggal.

Sehingga merangkai penggalan-penggalan cerita menjadi satu cerita yang utuh.

Mengenai tersangka minum racun, hal pertama yang dilakukan adalah menyelamatkan tersangka M.

"Volume yang tertelan tidak membahayakan jiwa," katanya.

Baca Juga: Kenang Masa Susahnya, Biduan Dangdut Ini Ungkap Perjuangan Hidupnya, Pernah Disekap di Tempat Lokalisasi Selama 40 Hari

Menurutnya, minum obat nyamuk dan surat cinta yang ditulis tersangka M, adalah bagian dari rangkaian cerita yang dibuat untuk mengaburkan kasus seolah-olah pelakunya tunggal.

Berdasarkan penyelidikan dan rekonstruksi, akhirnya mereka menetapkan tiga tersangka yakni J, M dan TS.

Diancam hukuman mati

Isir menambahkan, para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tak Bisa Temui Sang Suami di Lapas Imbas Covid-19, Isti Zul Zivilia Ngaku Hanya Bisa Kirimkan Uang Belanja

Dikatakannya, hasil dari penyelidikan dan prarekonstruksi, J dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.

Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.

Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan barang bukti sebanyak 19 item.(*)

Baca Juga: Mau Putus dengan Pacar, Pemuda Ini Bawa Uang Rp 4 Miliar dalam Koper, Reaksi Sang Kekasih Tak Diduga

Editor : Amel

Sumber : Kompas.com