WIKEN.ID -Nasib nahas menimpa seorang sopir taksi online, korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Mulanya korban bernama Ade Bahtiar Rivai (35) tengah mengantarkan penumpang yang memesan jasanya.
Tak tahunya, ternyata penumpang yang diantarnya itu adalah seorang begal.
Diketahui, korban ialah warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang berprofesi sebagai sopir taksi online untuk Gojek.
Peristiwa terjadi di Jalan Gurame, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku pembegalan tersebut berinisial I, berusia 23 tahun.
"Ini adalah pelaku yang viral kemarin ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan Gurame," ujar Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).
Sebagai informasi, jasad Ade ditemukan tergeletak tanpa nyawa di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, dengan bekas luka tusukan di bagian pundak.
Pura-pura Menjadi Penumpang
Modus jadi penumpang Dalam menjalankan aksinya, kata Yusri, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai pengguna jasa transportasi online.
Membuat Akun dengan Identitas Palsu
Tersangka membuat akun taksi online dengan identitas palsu untuk memesan jasa antar penumpang lewat aplikasi.
Setelah membuat akun, I mulai merencanakan aksinya dan memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil yang mengantarnya.
"Nama di (akun) situ Bambang, dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).
Pada Kamis (30/4/2020), tersangka memesan jasa taksi online untuk mengantarnya ke kawasan Pulogadung.
Pesanan tersebut diterima oleh Ade yang kemudian langsung menjemput I di Jalan Samudera dan mengatarnya.
"Dia (tersangka) pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap Yusri.
Baca Juga: Cara Dapat Cashback 30 Persen Beli Pertamax dan Dexlite Lewat Aplikasi MyPertamina
Gunakan Obeng untuk Menjalankan Aksinya
Sepanjang perjalanan, dia mencari cara untuk menghabisi sang sopir agar bisa membawa kabur kendaraan yang ditumpanginya.
Tersangka akhirnya menemukan sebuah obeng di kantong belakang kursi yang kemudian digunakannya untuk menghabisi korban.
Korban ditusuk obeng Mendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung menusuk sopir taksi online itu dengan menggunakan obeng.
Korban yang kala itu sedang fokus mengemudi tak sempat menghindar dan mendapatkan luka tusukan di pundak bagian belakang.
Korban Sempat Melakukan Perlawanan
Setelah tertusuk, korban sempat berusaha melawan pelaku dari kursi kemudi, sampai akhirnya dia melompat keluar dari mobil dengan tujuan mencari bantuan.
Namun, pada saat kejadian kondisi di lokasi sepi sehingga tidak ada yang sempat menolongnya.
Sopir taksi online itu tewas tergeletak di pinggir jalan.
Sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
"(Tersangka) I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ungkap Yusri.
Jual Hasil Curian Secara Terpisah
Pereteli velg dan ban mobil Setelah berhasil melakukan pembegalan, lanjut Yusri, tersangka tidak membawa pulang kendaraan tersebut ke rumahnya.
Dia memilih meninggalkan mobil curiannya di sebuah lahan kosong di kawasan Kalimalang untuk diperetel ban serta velg-nya dan dijual secara terpisah.
"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka tidak membawa pulang mobil dan menjualnya secara utuh lantaran khawatir aksi pembegelannya diketahui.
Pelaku berinisial I itu akhirnya tertangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur satu hari setelah kejadian, yakni Jumat (1/5/2020) lalu.
Ditangkap saat jual hasil curian
Yusri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku hendak menjual sejumlah suku cadang kendaraan berupa velg dan ban mobil.
Barang-barang tersebut diketahui didapatkan dari mobil milik sopir taksi online yang dibegal tersangka.
"Dia kemudian minta bantuan kakak ipar, minta dibantu jual velg dan ban," ungkapnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannyaa.
Yusri menambah tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.(*)