Sempat Viral Pernyataan Berenang Bisa Bikin Hamil, Komisioner KPAI Terima Dipecat Jokowi Namun Berikan Pesan Ini pada Presiden

Jumat, 01 Mei 2020 | 11:10
Kolase Pexels.com dan Facebook/Sitti Hikmawatty via Wartakotalive.com

Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil

WIKEN.ID-Beberapa waktu lalu sempat viral pernyataan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty.

Ia membuat pernyataan bahwa ketika laki-laki dan perempuan berenang bersamaan, bisa mengakibatkan kehamilan.

Tentu saja pernyataan ini viral dan tak jarang mengundang netizen untuk berkomentar.

Sebagai pejabat publik, memang disayangkan terjadinya miss informasi dan tentunya harus terima konsekuensi akibat perbuatannya.

Baca Juga: Beli Rumah 17 Miliar dan Harus Nyicil 250 Juta per Bulan, Iis Dahlia Ngaku Pusing Hingga Ngaku Tak Bisa Bayar THR untuk Pegawainya

Sitti Hikmawatty menerima dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memberhentikannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).

Sitti telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 pada Minggu (26/4/2020) lalu.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," ujar Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Berikan Mahar Mobil Seharga 1 Miliar Saat Menikah dengan Aisyahrani, Ternyata Ini Pekerjaan Suami Adik Syahrini yang Tak Kalah dari Reino Barack

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, kata dia, pada Senin (27/4/2020), dirinya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya.

"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali, berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," kata dia.

Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Potret Hunian Maudy Koesnaedi dan Keluarga Hingga Kediaman Mewah Prabowo Subianto yang Jarang Terekspos

Hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat hak asasi manusia (HAM) dimana pun mengalami kejadian seperti dirinya.

"Saya mendapat banyak step-step yang tak sesuai, sewajarnya seperti sanksi administrasi entah itu surat teguran satu, dua, tiga dan sebagainya, tapi yang saya dapati langsung dari dewan etik," kata dia.

Baca Juga: Baru Nikah 3 Bulan, Pedangdut Ini Ditabrak Saat Buntuti Suami untuk Bongkar Perselingkuhan Hingga Alami Luka-luka di Wajah

Oleh karena itu, perbaikan internal tersebut dibutuhkan karena dirinya tak ingin ada komisioner yang bernasib serupa dengannya.

"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan. Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.

Baca Juga: Pacaran Sejak Usia 13 dan Putuskan Nikah Saat 17 Tahun, Artis Ini Malah Alami KDRT HIngga Larang Keras Putrinya Ikuti Jejaknya Nikah Muda

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya