Kesal karena Pacarnya Minta Pulang ke Jakarta, Pelaku Nekat Sundut Rokok Hingga Sekap Korban Selama 2 Bulan

Minggu, 26 April 2020 | 20:00
Wartakotalaive.com/Istimewa

Ilustrasi penyekapan

WIKEN.ID - Nasib malang menimpa wanita berinisial PM (20).

Wanita tersebut disekap oleh pacarnya sendiri selama 2 bulan.

Ketika disekap, dirinya mendapat perlakuan yang tak mengenakan.

Mulai dari disudut dengan rokok hingga dianiaya.

Baca Juga: Jadi Bukti Dirinya Sudah Tajir Melintir, Nagita Slavina Sudah Tenteng Tas Branded yang Harganya Puluhan Juta Sejak Usia Muda

Pria yang berinisial AAM(19) itu tega menganiaya pacarnya, PM, sampai tubuhnya memar-memar.

Selain itu, di jemari tangannya terdapat luka bakar bekas bara rokok.

Tidak hanya itu saja, AAM juga menjadikan PM sebagai budak dari nafsunya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut.

Ketika diamankan oleh polisi, tersangka terlihat menangis sesenggukan.

Baca Juga: Diisukan Cinlok di Sinetron Jinny Oh Jinny, Indra Bruggman Puji Diana Pungky Luar Biasa Cantik Namun Tak Berani Naksir karena Ini

Kepada polisi yang menginterogasinya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya itu.

Pelaku juga mengaku tak pernah menyekap PM.

Berdasarkan keterangan pelaku, PM sendiri yang ingin tinggal bersama dia di Garut.Namun, saat ditanya alasannya menganiaya sang kekasih, pelaku menjawab karena PM ingin pulang ke Jakarta.

Baca Juga: Pemeran Yeo Byeong Kyu dalam Serial The World of the Married Terlibat Kasus Prostitusi, Drakor yang Sedang Tenar Ini Terancam Diboikot

Dia tidak mau hal itu terjadi.

Di Garut, keduanya tinggal bersama di rumah pelaku yang terletak di kawasan Rengganis, Kecamatan Garut Kota.Dua Minggu tinggal di rumah pealu berdua, PM mulai tak kerasan.

Dia meminta untuk pulang.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Tanya Jatah Bantuan Sembako, Emak-emak Ini Dihajar Ibu RT Sampai Babak Belur Hingga Diusir dari Kampungnya

Korban beralasan ingin pulang ke Jakarta karena merasa sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.

Namun, tersangka tidak ingin pacarnya pulang ke Jakarta.

Dia akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan disundut dengan puntung rokok.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Mengidap Penyakit Berbahaya, Aktris Ini Malah Minta Satu Keinginan Ekstrem pada Dokter: Suntik Mati Saja

Editor : Amel