WIKEN.ID -Merebaknya virus corona atau Covid-19 di Indonesia membuat banyak orang menjadi kesusahan.
Semenjak adanya covid-19 ini, segala aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.
Salah satunya adalah kewajiban untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, memperpanjang SIM tak bisa dilakukan hanya dirumah saja.
Demi melancarkan kebijakan pemerintah terkait social distancing dan karantina mandiri, Satpas Metro Jaya terapkan kebijakan baru di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19) saat ini.
Kebijakan tersebut terkait pembuatan atau perpanjang Sirat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM ditutup.
Ditutupnya layanan tersebut membuat warga tidak bisa memperpanjang SIM hingga 29 Mei 2020.
Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan itu akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.
Yang jadi pertanyaan jika SIM sudah mati, selama ada kebijakan ini apakah masih sah dipakai untuk bepergian?
Dilansir dari GridOto.com, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin menjelaskan tentang kebijakan terkain Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret-29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan," ujar AKP Rabiin.
AKP Rabiin pun menilai bahwa tidak akan ada penilangan atau razia selama pendemi ini berlangsung.
"Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," sambung dia.
Dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus Corona. (*)