WIKEN.ID -Belum genap berusia dua tahun, pernikahan bintang sinetron Anak Langit itu sudah diterpa keretakan.
Pesinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Abid Zia.
Raya rupanya telah menjalani sidang perdana perceraiannya dengan Abid Zia.
Hal itu dibenarkan oleh Chandra Ramadhani Perdana, kuasa hukum Raya, saat dihubungi wartawan Rabu (1/4/2020).
1. Konsultasi Perceraian pada awal 2020
"Iya sudah (sidang perdana) kemarin tanggal 24 Maret.
Gugatan dari tanggal 17 Februari," kata Chandra.
Kata Chandra, Raya mulai konsultasi tentang perceraian pada awal 2020.
Namun, Chandra enggan menjelaskan alasan Raya ingin berpisah dari laki-laki yang menikahinya pada 19 Agustus 2018 itu.
"Kalau itu lebih baik ke Raya kalau saya enggak bisa karena kan privacy dari keluarga doakan yang terbaik aja untuk Raya.
Konsultasi mulai dari awal tahun, Januari pertengahan," ucap Chandra.
Meski demikian, Chandra menjelaskan, pemeran Emon dalam sinetron Anak Langit itu tidak membahas tentang hak asuh anak.
2. Gugatan Perceraian
Raya dan Abid Zia diketahui memiliki seorang anak yang masih bayi.
"Hanya perceraian aja.
Kalau anak kan umumnya masih sekitar 5 bulan, kalau menurut UU dibawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," tutur Chandra.
"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja.
Pure gugatan cerai saja," lanjutnya.
3. Gugatan Dikabulkan
Gugatan Raya Kitty dikabulkan Pengadilan Agama Soreang Bandung, mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.
"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja seperti dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Unik Banget, Anak-anak Indonesia Ini Diberi Nama Dengan Merk Mobil, Ada yang Sampai Sekeluarga
4. Putusan Pengadilan Belum Inkracht
Meski gugatan cerai Raya Kitty dikabulkan, Suharja menegaskan putusan tersebut belum inkracht.
Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
"Belum final, karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melakukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.
Baca Juga: Viral Video Tiga Remaja hanya Kenakan Bra Saat Live Instagram, Nasib Ketiganya Berujung Tragis
5. Abid Zia Tak Hadir
Sidang putusan Raya Kitty dan Abid Zia telah digelar di Pengadilan Soreang Bandung pada Selasa (21/4/2020).
Pada sidang tersebut, Abid Zia tidak hadir.
Sedangkan Raya Kitty hadir didampingi kuasa hukumnya.
6. Diberi Waktu 14 Hari
Oleh karenanya, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.
Apabila tidak ada upaya hukum selama waktu tersebut, barulah putusan pengadilan itu Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Kalau tidak melakukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," kata Suharja menjelaskan putusan cerai Raya Kitty dan Abid Zia.(*)