Tak Banyak Gembar-gembor, Zaskia Gotik Nekat Nikah Siri dengan Seorang Pengusaha di Tengah Pandemi Virus Corona

Jumat, 24 April 2020 | 17:00
Instagram.com/zaskia_gotix via Kompas.com

Zaskia Gotik dan kekasihnya, Sirajuddin Mahmud

WIKEN.ID -Kabar bahagia sekaligus mengejutkan datang dari biduan dangdut Zaskia Gotik.

Tak banyak gembar-gembor, pelantun Satu Jam Saja itu ternyata telah menikah dengan sang kekasih Sirajuddin Mahmud Sabang.

Momen bahagia keduanya tersebut digelar pada Rabu (22/4/2020) di kediaman orang tua Zaskia, Cikarang, Jawa Barat.

Namun, keduanya menjalankan akad nikah secara agama, Sehingga, ijab kabul dilaksanakan sang ayah langsung.

Baca Juga: Dekat dengan Dunia Mistis, Pesinden Sebra Bisa Ini Akui Biaa Lihat Makhluk Halus: Dia Selalu Menyambut Ketika Mobil Datang

Belum lama ini, Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat, Hisbulatif angkat bicara terkait pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud.

Hisbulatif membenarkan pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud telah digelar.

Hal itu diungkapkan oleh Hisbulatif seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Starpro Indonesia pada Rabu (22/4/2020).

Menurut Hisbulatif, Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud dinikahkan oleh ayah sang pedangdut tanpa penghulu.

Baca Juga: Gara-gara Kecanduan Film Porno dan Tak Bisa Mengendalikan Hawa Nafus, Seorang Pria Nekat Cabuli 6 Perempuan di bawah Umur

"Sudah ada pernikahan yang dipimpin langsung oleh bapaknya," kata Hisbulatif.

Hal itu lantaran adanya kendala terkait pandemi virus corona.

Hisbulatif menegaskan proses selanjutnya akan dilakukan setelah akad nikah.

"Karena masih banyak kendala, dia nikah dulu secara agama. Nanti proses selanjutnya setelah akad nikah," ujar Hisbulatif.

Baca Juga: Unik Banget, Anak-anak Indonesia Ini Diberi Nama Dengan Merk Mobil, Ada yang Sampai Sekeluarga

Meski menikah tanpa penghulu, pernikahan Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud tetap dinyatakan sah.

Di kesempatan itu, Hisbulatif pun menjelaskan terkait pernikahan yang dianggap sah.

"Semua pernikahan itu dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kalau secara Islam ya ikuti cara Islam," ucap Hisbulatif.

"Nah kalau secara undang-undang, pernikahan itu dianggap sah apabila dicatat," kata Hisbulatif.

Baca Juga: Deretan Fakta-fakta Jasad Wanita Tanpa Busana di Sebuah Apartemen di Surabaya, Kondisi Bersimbah Darah Hingga Luka Bekas Sayatan di Leher

Hisbulatif menjelaskan supaya dianggap sah secara undang-undang, harus dilakukan pencatatan selambat-lambatnya 60 hari dari akad nikah.

"Selambat-lambat pencatatan itu 60 hari setelah akad nikah.

Selama lebih dari itu, dianggap nikah siri, untuk mensahkan harus dilakukan sidang isbat," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Banyak yang Belum Mencobanya, Ada Rumor Es Krim Viennetta Tak Dijual Lagi. Benarkah?

Sementara itu, Hisbulatif mengungkapkan Zaskia dan Sirajuddin disebut belum memberikan persyaratan pernikahan hingga saat ini.

"Saya cuma nanyain mana persyaratannya," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Dipersunting Anak Siti Nurhaliza, Bintang Sinetron Ini Kini Tinggal di Rumah Bak Istana Lengkap dengan Bioskop dan Sauna

Editor : Agnes