Niat Awalnya Bukan Ingin Membegal, Begini Pengakuan Begal Bekasi yang Videonya Sempat Viral : Kami Bertujuh, tapi yang lain Berhasil Kabur

Rabu, 22 April 2020 | 08:40
Istimewa via Tribun Medan

Ilustrasi begal

WIKEN.ID - Sebelumnya diberitakan mengenai dua orang pelaku pembegalan di kawasan Cakung yang tertangkap warga di Jalan raya Bekasi, Klender, Duren Sawit, jakarta Timur pada Minggu (19/4/2020).

Video viral pengejaran keduanya juga diwarnai oleh aksi penembakan.

Baca Juga: Saking Hausnya, Bocah 2 tahun Ini Tewas Mengenaskan Usai Tenggak Cairan Disinfektan Covid-19 di Botol Air Mineral

Setelah tertangkap ternyata terungkap bahwa pada awalnya kedua pelaku tersebut tak ingin melakukan aksi pembegalan.

Kedua pelaku mengaku pada awalnya dirinya hendak melakukan tawuran bersama lima orang temannya.

Saat akan ditangkap, dua pelaku yang berboncengan tersebut malah kabur dan tak menghentikan laju kendaraannya.

Anggota Tim Rajawali yang melakukan pengejaran terpaksa memberikan tembakan kepada pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya menyita dua bilah senjata tajam.

Dikutip dari tayangan YouTube WartaKotaLive, Selasa (21/4/2020), awalnya kedua pelaku hendak tawuran bersama lima orang temannya.

Baca Juga: Bantuan Datang Terlambat, Ibu di Serang Meninggal Kelaparan Gara-gara Virus Corona, 2 Hari Bertahan Hidup Hanya dengan Minum Air

Hal itu disampaikan langsung oleh pelaku berinisial SNJ pada Senin (20/4/2020).

"Awalnya mau tawuran, tapi karena di jalan lihat tiga orang itu (korban) lagi main handphone ya sudah, sama teman saya langsung diambil handphonenya," katanya.

Aksi tersebut dilakukan disertai dengan ancaman, baik oleh kedua pelaku maupun 5 orang lainnya. Mereka mengacungkan senjata tajam kepada korban hingga ia terpaksa menyerahkan HP miliknya.

Baca Juga: Viral Dugaan Penimbunan Es Krim Vienneta, Ternyata Beberapa Negara Ini Juga Memiliki Versi Serupa, Loh!

"Kami bertujuh, tapi yang lain berhasil kabur. Cuman saya sama satu teman lagi yang ketangkap, yang lainnya kabur. Kami awalnya mau tawuran," ujarnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(*)

Tag :

Editor : Pipit