Berparas Tampan Serupa Artis dan Bermulut Manis, Remaja Penggangguran Ini Nekat Setubuhi 6 ABG Hingga Salah Satunya Hamil

Sabtu, 18 April 2020 | 17:40
Tribun Bali

Ilustrasi pencabulan ana di bawah umur.

WIKEN.ID -Memiliki paras yang rupawan memanglah sebuah anugerah tersendiri bagi seseorang.

Namun, apa jadinya jika memiliki paras rupawan digunakan untuk aksi kejahatan?

Seperti kasus remaja laki-laki ini harus ditangkap polisi karena telah menghamili pacarnya bermodal wajah ganteng.

Polsek Godean, Sleman, DI Yogyakarta menangkap remaja berinisial IS, 17 tahun, karena sudah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial P, 17 tahun.

Baca Juga: Dijauhi Warga Usai Tetangganya Meninggal Akibat Virus Corona, Satu Keluarga di Minahasa Utara Ini Terpaksa Ngungsi Hingga Lakukan Isolasi Mandiri di Hutan

Dia ditangkap setelah orangtua P melaporkan ke polisi.

Ketikadiinterogasi oleh polisi, IS yang punya wajah rupawan ini juga melakukan hal sama terhadap para perempuan di bawah umur atau anak baru gede (ABG).

Terlapor IS juga menyetubuhi lima ABG, namun tidak sampai hamil.

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Eko Haryanto mengungkapkan, saat ini tersangka IS sudah ditangkap dan mendekam di sel Polres Sleman.

Baca Juga: Viral Bocah Perempuan di Tangerang yang Bergelantungan di Kabel Listrik Setinggi 15 Meter, PLN Meminta Maaf!

Menurut Iptu Eko, rata-rata perempuan yang menjadi korban karena tertatik wajah pelaku yang berwajah ganteng.

Selain itu warga Gamping, Sleman ini juga memiliki kemampuan dalam merayu untuk memikat hati perempuan.

"Ganteng sekali seperti suaminnya Titi Kamal (Christian Sugiono)," kata Iptu Eko di Slemanmelansir dari Tagar.id,Minggu (23/2/2020).

Eko mengatakan, banyak korban yang termakan rayuan maut si pelaku.

Baca Juga: 4 Tahun Lalu Sempat Berpisah, Kini Akhirnya Putuskan untuk Rujuk Kembali, Eddies Adelia: Dia Sudah Berubah

Pelaku berdalih mencintai sehidup semati dan bertanggung jawab untuk menikahi setiap perempuan yang dirayunya.

Rayuan gombal itu diberikan agar ABG bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku IS ini masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun.

Selain itu, IS ini berstatus pengangguran atau belum bekerja.

Baca Juga: 4 Tahun Lalu Sempat Berpisah, Kini Akhirnya Putuskan untuk Rujuk Kembali, Eddies Adelia: Dia Sudah Berubah

"Pelaku punya kemampuan untuk memperdaya korban dengan iming-iming ingin menikahinya," ucap Eko.

IS ditangkap setelah ayah korban P melaporkan ke polisi.

Ayah korban P ini mendapati anaknya sudah hamil lima bulan akibat hubungan badan dengan IS.

Ayah korban P ini sebelumnya curiga terhadap keseharian anaknya mulai dari gelagat yang tidak wajar.

Baca Juga: Enggak Lagi Tahan Ancaman Foto Tanpa Bajunya Bakal Diviralkan, Artis Cantik Ini Luluh Buat Turuti Permintaan Mustahil Sang Mantan: Muka Aku Kelihatan Banget!

Dilihat darifisik, P terlihat berbeda karena menunjukan gejala seperti orang hamil.

Korban mengakui hamil setelah melakukan hubungan intim dengan IS sebanyak empat kali.

"Akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," kata Eko.

Berdasarkan pengakuan korban, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak Oktober 2019 di rumah kontrakan orang tua pelaku di Sidokerto, Kecamatan Godean.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Corona yang Melanda Indonesia, Mantan Bintang Film Dewasa Ini Bikin Netizen Geger saat Sapa Penggemarnya di Indonesia: Hallo Bosku!

Pelaku IS juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Pelaku IS mengenal korban P melalui media sosial Facebook pada September 2019.

Keduanya merasa cocoklalu bertukar kontak dan terjadi komunikasi secara intens.

Tak butuh waktu lama keduanya akhirnya memutuskan berpacaran.

Baca Juga: 12 Tahun Pacaran Hingga Sudah Tetapkan Tanggal Pernikahan, Presenter Ini Batal ke Pelaminan Lantaran Sang Kekasih Terjerai Kasus Penipuan

"Kedua saling kenal hanya dua minggu, setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya.

Setelah IS ditangkap, diproses hukum sesuai peradilan anak. Atas perbuatanya IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(*)

Baca Juga: Tetap Produktif di Tengah Pandemi Corona, Hotman Paris Bekerja dengan Pose Santuy, Sambil Berjemur dan Telanjang Dada, Tato di Lengan Kirinya Jadi Sorotan

Editor : Amel

Sumber : Kompas.com, TribunJogja