Kepergok Istri Sah Sedang Berduaan Di Hotel Hingga Kabur Menggunakan Jalan Lain, Anggota KPU Ini Dipecat Karena Terbukti Selingkuh, Mengaku Suka Sama Suka

Rabu, 15 April 2020 | 17:20
worldsfactsftw.com

Ilustrasi perselingkuhan.

WIKEN.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja, dipecat karena terbukti menjalin hubungan dengan staf perempuan, sebut saja X, di kantor.

Zul Juliska Praja diketahui kerap meminta dibuatkan kopi hingga menginap bersama X di sebuah kamar hotel.

Pemecatan Zul Juliska Praja diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (11/3/2020).

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Teradu (Zul Juliska Praja) terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar dengan X (Pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: 44 Tahun Berkarir Hingga Dapatkan Hadiah Rumah Baru, Yati Surachman Sampai Sujud Syukur, Ikang Fauzi: Sesuai dengan Prestasi!

“Karena hubungan relasi kuasa, Teradu memerintahkan Pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung, maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh Pengadu mengantarkan langsung ke ruangan Teradu,” ungkap Anggota DKPP, Ida Budhiati, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP.

Menurut Majelis DKPP, Zul Juliska Praja terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Konawe Utara dan perjalanan dinasnya agar bisa bersama dengan X.

Misalnya Zul Juliska Praja memesan 1 kamar untuk dirinya bersama X dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di sebuah hotel di Kota Kendari.

Majelis menegaskan, perbuatan itu telah mencederai keluarga Zul Juliska Praja, X serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” tegas Prof Muhammad, Plt Ketua DKPP.

Hubungan tidak wajar Zul dan X berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya.

Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri Zul.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Artis Cantik Ini Ngidam Nasi Kuning di Paris, Suami: Namanya Juga Ibu Hamil

Hubungan antara Zul Juliska Praja dengan N berlangsung secara intens dan kemudian timbul perasaan suka sama suka.

Berdasarkan dokumen putusan DKPP, menurut pengakuan X, Zul Juliska Praja mulai merayu dirinya sekitar awal Maret 2019.

Zul kerap merayu dengan mengajak X untuk bertemu di luar kantor.

Ajakan ini kemudian diiyakan karena X sebagai bawahan tak kuasa menolak.

Selain itu, Zuli Juliska Praja sering meminta untuk dibuatkan kopi dan diminta mengantar ke ruangannya.

Menurut pengakuan X, Zuli Juliska Praja kerap melakukan pelecehan seperti mencium dan memeluk.

Hubungan itu terus berlanjut hingga kemudian keduanya menginap dalam satu kamar di sebuah hotel di Kendari pada April 2019.

Menurut X, saat itu Zuli Juliska Praja meminta ditemani menginap di hotel di Kendari dan berada di dalam satu kamar.

Dalam pengakuannya, X menyatakan Zuli Juliska Praja meminta atau memaksa X untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri.

Hubungan ini kemudian tercium oleh istri Zul dengan membuat postingan di Facebook.

Pada Mei 2019, istri Zuli Juliska Praja memasang foto X dan menyebutnya dengan pelakor.

"Dgn balutan hijab soleha wajah polos lugu ternyata pelakor kelas kakap ngeriii," demikian postingan istri Zuli Juliska Praja

Pada 19 November 2019 , Zuli Juliska Praja mengajak X untuk menginap di sebuah hotel setelah adanya kegiatan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Resmi Menikah, Komedian Ini Kaget Saat Tahu Istri Mudanya Ingin Bulan Madu Ke Tempat Ini: Secepatnya Kalau Ada Rezeki

Saat 30 menit berada di kamar, tiba-tiba istri Zul mengetok pintu.

Mengetahui istrinya yang mengetok pintu, Zuli Juliska Praja kemudian meminta sekuriti mengamankan istrinya.

Ia dan X kemudian keluar dari hotel lewat jalan lain.

Sementara dalam jawabannya kepada DKPP, Zul mengaku ia memiliki hubungan dengan X.

Namun, menurutnya, hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Soal meminta dibuatkan kopi, ia membenarkan ia pernah meminta X membuatkan kopi untuk dirinya, tapi ia membantah melakukan pelecehan sebagaimana disampaikan X.

Perbuatan meminta kopi itu kebiasaan di kantor yang dilakukan spontanitas kepada siapa saja rekan-rekan staf yang memiliki waktu senggang.

Soal pertemuan di hotel pada April, Zul mengatakan hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya

Editor : Pipit