WIKEN.ID - Seorang pria bernama Kadek Agus (20) ini diamankan setelah melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap AM (31) warga Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kadek diketahui kenal dengan AM melalui media sosial sosial Facebook pada Jumat (31/1/2020) kemarin.
Dari perkenalan itu, Kadek berhasil mendapatkan nomor ponsel AM.
Setelahnya, Kadek pun berkomunikasi secara intens dengan AM.
Tak sebatas mengirim chat, namun Kadek juga turut meminta komunikasi lewat video call (VC) melalu aplikasi WhatsApp.
Niat tak baik Kadek pun nampak muncul saat melakukan video call tersebut.
Pasalnya, Kadek malah meminta korban untuk membuka bajunya.
"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa (4/2/2020).
Kemudian, Kadek yang menyimpan foto hasil tangkapan layar itu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ia mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.
Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Kadek.
Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Di hotel tersebut, Kadek dan AM melakukan adegan ranjang layaknya suami istri.
Tanpa sepengetahuan korban, Kadek ternyata merekamnya secara diam-diam.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.
Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.
CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.
Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.
Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.
(*)