Tersinggung Karena Disuruh Pakai Masker, Seorang Pria Terang-terangan Tampar Perawat di Depan Umum, Dirinya Kini Terancam Dibui

Minggu, 12 April 2020 | 11:00
Tangkap layar akun Instagram @lambe_turah

Viral seorang pasien menampar perawat lantaran tak terima diingatkan untuk gunakan masker

WIKEN.ID- Aksi kekerasan terhadap perawat terjadi dan sontak menjadi viral.

Kekerasan yang terekam melalui video CCTV itu menunjukkan seorang pasien yang menampar perawat lantaran tak terima diperingatkan untuk memakai masker.

Terkait hal tersebut, Polsek Semarang Timur membenarkan peristiwa itu yang terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang Timur.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Pengusaha Tajir Hingga Mampu Nikahi Syahrini, Ternyata Reino Barack Sempat Jadi Tukang Antar Surat

Dilansir oleh TribunJateng, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4/2020) pukul 09.00 WIB

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan, pasien yang diketahui berinsial BC (43) itu awalnya sedang mendaftar berobat di Klinik Pratama Dwi Puspita.

Kemudian lantaran tidak terima saat ditegur oleh satu di antara perawat berinsial HM, BC langsung menampar perawat yang bersangkutan.

BC diketahui tersinggung lantaran ditegur tidak memakai masker.

Sesaat setelah kejadian, perawat tersebut langsung melapor ke Polsek Semarang Timur.

"Saat kejadian memang kita dapati laporan kalau ada pasien menampar perawat.

Budi mengatakan, BC sudah datang ke polsek untuk memenuhi panggilan pengambilan keterangan.

Baca Juga: Bukan Laudya Chintya Bella yang Dipacarinya Sejak Sekolah, Ternyata Ini Cinta Pertama Raffi Ahmad yang Merupakan Anak Musikus Terkenal

"Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " ujar Iptu Budi.

Budi mengaku, sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.

Pihaknya diketahui juga sedang menunggu hasil visum dari HM.

"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP. Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.

(*)

Editor : Pipit