WIKEN.ID -Lagi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.
Entah dihasut setan apa, bocah SMA berinisial GFM berumur 16 tahun, nek mencabuli PGPS alias Pin berumur 12 tahun, siswi SD di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku ditangkap karena terjatuh dari motor. saat hendak mengantar pulang korban dini hari.
Saat itu pelaku kaget karena melihat ibu korban sedang menunggu di depan rumahnya.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus.
GFM kemudian membawa Pin ke semak-semak Bukit Cinta, sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang, disanalah Pin yang masih SD dicabulik oleh GFM.
Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.
Elpidus menjelaskan, keluarga korban sempat panik lantaran siswi SD itu tak ada di kamar.
Ketika itu seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh.
B lalu membangunkan M, ibu korban, kemudian mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, dan korban belum berhasil ditemukan.
Setelah selesai mencabuli Pin, GFM mengantarkan siswi SD itu pulang.
Meski demikian betapa kagetnya GFM saat melihat ibu korban telah menunggu di halaman rumah.
Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku.
Meski demikian, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.
"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan diserahkan ke polisi.
GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pun juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.
"Hasil visum sudah ada," kata Elpidus.
Baca Juga: Tak Jarang Diketahui, Ternyata Mencuci Sayur dan Buah dengan Sabun Bisa Picu Berbagai Penyakit Lho
"Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang," tegas Elpidus.
Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
"Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum," ujar dia.
Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan. (*)