WIKEN.ID -Sesosok mayat perempuan ditemukan di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada hari Minggu (29/3/2020) siang.
Usut punya usut, mayat tersebut diketahui berinisial TN (16).
Ia ditemukan warga pertama kali tergeletak di samping pohon kawasan hutan desa setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga menjadi korban pembunuhan.
Kini, pelaku pembunuhan tersebut sudah berhasil ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Selain itu, diketahui juga bahwa korban dibunuh saat hendak menghadiri pesta pernikahan yang diadakan pamannya.
Berikut beberapa fakta yang dikutip dari Kompas.com
Henjak jadi pagar ayu
Kejadian tersebut bermula saat korban TN hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Namun saat sudah ditunggu keluarga saat acara itu korban tak kunjung datang.
Karena khawatir, keluarga bersama warga kemudian mencari korban.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saudara kandung korban, Tris berhasil menemukan TN di semak-semak samping pohon dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Pelaku tetangganya sendiri
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Saat melakukan penyelidikan itu, polisi mendapat informasi jika ada salah seorang tetangga korban berinisial UH (23) yang mendadak pergi ke luar kampung saat kejadian tersebut.
Mendapat informasi itu, polisi langsung memburu pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi menangkap pemuda itu di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.
Yang bersangkutan diperiksa ke Polresta Pontianak.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujar Idris.
Dibunuh dan diperkosa
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban saat akan pergi menghadiri acara pernikahan di rumah pamannya.
Saat di tengah perjalanan itu, korban dicekik hingga tak sadarkan diri.
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagi.
Korban yang tak sadarkan diri dan diduga telah meninggal itu kemudian oleh pelaku diperkosa di dalam hutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motif lainnya," ucap Idris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Sadis ABG di Kalbar, Usai Dibunuh Korban Disetubuhi Pelaku"