WIKEN.ID -Aksi pemerkosaan dan pencabulan sering kali terjadi di Indonesia.
Biasanya, korban dari pemerkosaan itu adalah perempuan dan anak di bawah umur.
Seperti kasus pencabulan anak di bawah umur yang kembali menghebohkan publik ini.
Entah apa yang merasuki kepala kakek 82 tahun asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini.
Seorang kakek SR (82) tega menyetubuhi pelajar sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di kebun.
Sang korban sempat berteriak minta tolong, namun teriakannya tersebut tak menyurutkan niat SR untuk menghentikan aksi kejinya.
Sebelumnya, korban sempat dirayu dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 2 ribu oleh sang pelaku.
Atas perlakuan bejatnya, kini SR telah diamankan pihak kepolisian setelah diserahkan oleh pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari TribunJakarta.com, persetebuhan itu terjadi di kebun belakang rumah warga sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu (21/3/2020).
Ketika itu korban bermain bersama teman-temannya, kemudian dirayu oleh pelaku dengan uang Rp 2 ribu.
Pelaku lantas mengajak korban ke dekat pondok di dalam kebun belakang rumah warga, hingga terjadilah persetubuhan tersebut.
Setelah disetubuhi pelaku, korban kembali lagi ke tempat bermain teman-temannya tadi dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban lalu pulang ke rumahnya, namun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, rupanya teman bermain bocah itu menceritakan kepada kakak korban bahwa adiknya telah disetubuhi pelaku.
Kemudian kaka korban menanyakan pada korban, dan ia membenarkan telah disetubuhi pelaku hingga mengalami sakit di bagian intimnya.
Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan keluarganya melapor kepada aparat kepolisian untuk diproses sesauai hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara menyatakan, pelaku diamankan Sabtu (28/3/2020) kemarin setalah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
"Kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, korban tidak bercerita kepada keluarganya, mungkin takut," katanya.
Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Akibat perbuatan kakek 82 tahun itu, Pemerintah Kabupaten Muratara memutuskan akan mendampingi korban untuk memulihkan psikologisnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.
"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, karena korban mengalami trauma," katanya. (*)