WIKEN.ID -Seperti yang diketahui, perkawinan sedarah kalau dilihat dari kaca mata hukum tidak memiliki jerat pidana.
Namun, hanya sebatas sanksi administratif saja.
Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernikahan kakak-beradik asal Bulukumba.
Dikabarkan telah melangsungkan pernikahan sedarah dan masih melanggar hukum pernikahan.
Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya
Hebohnya pernikahan tersebut, akhirnya MUI angakt bicara!
Mengutip dari Tribun Kaltim, Perkawinan sedarah yang terjadi di kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini membuat heboh di kalangan masyarakat.
Pernikahan sedarah itu terjadi antara pria berinisial AM (32) dan wanita berinisial (FI) 21.
Diketahui AM merupakan kakak kandung dari FI yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
Keduanya diketahui menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sontak pernikahan sedarah tersebut seketika menghebohkan warganet.
Menyikapi hal ini Majelis Ulama Indonesia MUI Kota Balikpapan angkat bicara.
Sekretaris MUI Kota Balikpapan H.M Jailani mengatakan pernikahan sedarah tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.
Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini KUA.
"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," kata HM Jailani, Sekretaris MUI Kota Balikpapan.
Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.
"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," lanjut Jailani.
"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam QS An-Nisaa ayat 23," ungkap Jailani.
Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma’, baik keduanya saudara kandung, saudara sebapak, atau (saudara) seibu.
"Sama saja, yang senasab atau sesusu," bebernya.
Menurut Jailani bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.
Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).
MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.
"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," tutup Jailani.
Diketahui, pernikahan sedarah tersebut terjadi Balikpapan, Kelurahan Gunung Sari, belum lama ini.
Dalam pernikahan itu juga disebut-sebut pelaku menyewa oknum penghulu dengan bayaran Rp2,4 juta. (*)