Mengaku Hanya Ingin Menyembunyikan Bayinya, PRT Ini Masukan Anak yang Baru Dilahirkannya Ke Dalam Mesin Cuci, Menangis Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Maret 2020 | 15:00
Tribun Sumsel

Ibu yang membunuh anaknya sendiri di mesin cuci ini tak bisa berhenti menangis saat mendengar vonis hukumannya.

WIKEN.ID -ST (35) seorang ibu yang berprofesi sebagai PRT ini tega membungkus bayinya selang beberapa menit setelah dilahirkan dengan menggunakan kantong plastik.

Tak sampai di situ, iya juga menaruh kantong plastik berisi bayinya tersebut ke dalam mesin cuci.

Kasus ini sempat begitu menghebohkan masyarakat Palembang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikmat Disantap Bareng Nasi Goreng, Campuran Bahan-bahan Makanan Berikut Ini Ternyata Bisa Sebabkan Kematian

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Muzdalifah Beberkan Kisah Rumah Tanggnya Bersama Fadel Islami Hingga Kisah Asmara Artis Peran FTV

Bayi malang itu dimasukkan ke dalam mesin cuci tempat ST bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia, walau sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerja ST yang tanpa sengaja mengetahui hal tersebut.

ST pun akhirnya tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap bayinya sendiri.

Dikutip dari TribunSumsel, ia dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.

Untuk itu, ST diancam pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI 17 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Memiliki Gejala yang Hampir Serupa dan Menyerang Saluran Pernapasan, Begini Perbedaan Influenza dan Infeksi Virus Corona

Baca Juga: Mengaku Sering Dianiaya dan Diselingkuhi, Istri Pemain Persija Ini Ajak Paksa Sang Suami Naik Haji, Berharap Dirinya Bisa Bertaubat

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melaksanakan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini mati (ayat 3) yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya (ayat 4)," ujar JPU membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/3/2020).

Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang tersebut, ST terus meneteskan air mata di hadapan hakim.

Atas tuntutan terhadap ST, Romaita penasihat hukumnya langsung mengajukan pembacaan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Romaita menilai bahwa tuntutan terhadap kliennya dirasa begitu berat.

Baca Juga: Sudah Jadi Kebiasaan, Hangatkan Sisa Nasi Kemarin Ternyata Bisa Sebabkan Bakteri Hingga Keracunan, Loh!

Baca Juga: Penayangannya Ditunda Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Pemeran Dalam Film KKN di Desa Penari Ungkapkan Perasaannya

Kuasa Hukum terdakwa tersebut mengatakan kliennya tak bermaksud untuk membunuh anaknya, namun hanya berniat menyembunyikan bayinya.

"Tidak ada niat dari klien kami untuk membunuh anaknya. Dia hanya berniat untuk menyembunyikan bayinya," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Meninggal, Sutinah Tak Hentinya Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor : Pipit