WIKEN.ID - Demi menemani anaknya khitan, pria ini paksakan diri dan tak istirahat hingga menabrak orang lain dengan kendaraannya.
Pria berinisial SPW, pengemudi mobil Toyota Innova yang menabrak enam karyawan perusahaan pada Selasa (10/3/2020) harus mengubur mimpi untuk mendampingi anaknya saat dikhitan.
Ia kini harus mendekam di Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menewaskan empat buruh perusahaan AMDK.
Dikutip dari Surya.co.id, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa tersangka memaksakan diri untuk tetap mengemudi menjemput anaknya di Batu.
Meski SPW menyadari bahwa dalam 2 x 24 jam, dirinya hanya beristirahat satu jam saja.
Akan tetapi, Rofiq mengatakan, itu dilakukan SPW karena ingin mengantarkan dan mendampingi anaknya khitan.
Ia menjelaskan bahwa SPW berangkat ke Batu untuk menjemput anaknya yang akan dikhitan bersama saudara, istri dan anak lainnya.
SPW berangkat dari Mojokerto malam dan langsung kembali ke Mojokerto dengan tujuan bisa segera melakukan persiapan menjelang khitan.
Namun Nahas, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di Sukorejo.
Kini, status SPW sebagai tersangka membuatnya tidak dapat pulang ke rumah karena ia dijerat Undang-undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Sopir Innova Seusai Tabrak 4 Pendemo sampai Tewas di Pasuruan, Kubur Mimpi Dampingi Anak