WIKEN.ID -Kejadian tak mengenakandialami MR, mahasiswi asal Kupang yang juga berstatus sebagai istri orang.
Korban MR mendapat perlakuan pelecehan seksual di tempat umum.
Dugaanpelecehan seksual ini dilakukan sang dosen kampus negeri di Kupang terhadap MR.
Akibatnya, MR melaporkan kejadian ini ke polisi, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Beredar Video Viral Pelecehan Siswi SMK, Nikita Mirzani Menanggapi Dengan Nada Murka
Seorang oknum dosen di Kupang, ibukota Provinsi NTT dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan mahasiswinya.
Dosen yang mengajar di Program Studi Keperawatan Politeknik Kementerian Kesehatan Kupang itu dilaporkan ke Polres Kupang Kota pada Selasa (10/3/2020) siang.
ZY alias Zakri, oknum dosen pada program studi Keperawatan itu disebut melakukanpelecehan seksual kepada mahasiswanya saat mengajar di dalam kelas.
Salah satu saksi mata yang turut mengantar korban, Reynaldi, mengatakan dosen mereka itu, dilaporkan korban karenateleh melecehkan korban di dalam kelas.
"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujarnya melansir dariPos-Kupang.com
Usai melakukan laporan, sekitar pukul 13.30 Wita, mahasiswi Kupang ini mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
ZY alias Zakri, oknum dosen pada Program Studi Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang yang dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh mahasiswinya ternyata telah lakukan tindakan serupa berulang ulang.
Zakri dilaporkan oleh MR di Polres Kupang Kota pada Senin (10/3/2020) siang, karena melakukan percabulan kepada mahasiswanya saat mengajar di dalam kelas.
Saat melaporkan kejadian tersebut, MR didampingi suaminya.
Usai melakukan laporan, sekitar pukul 13.30 Wita, korban mulai diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Baca Juga: 25 Tahun Nikah, Armand Maulana Ungkap Pernah Dapat Ancaman dari Sang Istri, Dewi Gita: Bosen Emang!
Reynaldi mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas.
Namun parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan Zakri terhadap MR saja.
"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi.
Sementara itu kasus serupa juga terjadi di salah satu perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat.
Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri FY (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dosen perguruan tinggi di Padang, Sumatera Barat, tersebut tersangka atas kasus dugaanpelecehan terhadap mahasiswinya, UF (20).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di salah satu kamar mandi kampus, dan baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Stefanus mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.(*)