WIKEN.ID - Polisi menangkap artis Ririn Ekawati atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Ririn Ekawati ditangkap bersama asistennya yang berinisial ITY dan seorang rekan berinisial DN.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Ririn dan DN tak menggunakan narkoba.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan urine ITY menunjukkan positif penggunaan happy five.
Dalam penangkapan itu disita puluhan butir pil happy five.
Baca Juga: Ruben Onsu Pernah Ditolak 4 Kali oleh Sarwendah, Ternyata Awalnya Dikira Tidak Serius
"Si RE (Ririn Ekawati) ini memang negatif (penggunaan narkoba).
Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap temannya, yaitu inisial ITY, yang kedapatan positif menggunakan H5 (Happy Five)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru di Polres Jakarta Barat,yang dikutip dari kompas.com.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (7/3/2020) malam.
“Diamankan tiga orang dengan barang bukti 30-an butir pil Happy Five. Kemudian dilakukan tes urine awal, RE (Ririn Ekawati) negatif,” kata Audie.
Meski negatif, polisi tetap mendalami keterliatan Ririn.
Sebab, ITY positif mengonsumsi Happy Five.
Dalam pemeriksaan, ITY juga menyebut telah memberikan pil itu kepada Ririn beberapa waktu sebelumnya.
Sedangkan happy five sendiri merupakan psikotropika yang lazim digunakan sebagai obat depresi.
Bernama asli Nimetazapam, Happy Five juga populer dengan sebutan Erimin-5.
Berikut Fakta-Fakta Happy Five:
1. Depresan
Happy Five atau Erimin-5 merupakan jenis depresan yang dikonsumsi secara oral oleh pengguna dalam bentuk tablet.
Depresan yaitu obat yang membantu seseorang untuk tenang dan tidur (mengatasi kegelisahan).
Namun, penggunaan yang berlebihan akan menimbulkan efek berbahaya.
2. Halusinasi dan Merusak Saraf
Pemakaian Happy Five secara berlebihan dapat menurunkan aktivitas otak, merusak saraf, dan memicu kelainan perilaku.
Pemakai umumnya akan mengalami halusinasi, perubahan perasaan, dan menyebabkan ketergantungan.
Efek lainnya yaitu kesulitan berbicara, bergerak dan mengoordinasikan fungsi tubuh.
Bahaya terburuk, dapat membuat pengguna hilang kesadaran.
3. Golongan Psikotropika
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Happy Five termasuk psikotropika dan memiliki efek ketergantungan.
Obat ini telah masuk ke Indonesia beberapa tahun lalu dan menjadi salah satu barang favorit bagi pengguna narkoba.(*)