WIKEN.ID -Kasus penipuan arisan online yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim diduga melibatkan enam orang artis atau selebgram.
Keenam artis tersebutdiduga terlibat sebagai endorse arisan online berakun media sosial Instagram (IG) @cintaputri021510, yang dikelola oleh Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh, sejak 2019 silam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, satu diantara keenam orang publik figur sudah ada yang diperiksa oleh penyidik Jumat (6/3/2020).
Artis itu bernama Elly Sugigi, ia datang diseorang diri dan diperiksa penyidik sejak pagi.
"Kami sedang konsentrasi pada saudara ES," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, yang dikutip dari Surya.co.id
Trunoyudo memastikan, status Elly masih sebagai saksi dalam dugaan keterlibatan atas kasus tersebut.
"Masih saksi ya. Yang bersangkutan diambil keterangannya seusai kebutuhan penyidik," pungkasnya.
Dikutip dari Grid.Id , Elly Sugigi mengatakan dirinya dan sang mantan kekasih Irfan Sbaztian pernah diminta menjadi endorsement arisan online.
Tak hanya sekali, Irfan bahkan sampai tiga kali.
"Ini arisan online, ternyata arisan online itu pernah ngendorse saya sama Irfan, Irfan udah 3 kali, saya baru sekali diendorse," ujar Elly Sugigi saat Grid.ID jumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).
Seorang wanita bernama Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.
Pelaku mengelola bisnis tersebut sejak 2019 silam.
Dalam kurun waktu tersebut telah ada 190 yang mendaftar sebagai member.
Pelaku mengelola bisnis tersebut memanfaatkan WhatsApps (WA) grup, dengan sistematika ratusan member itu dihimpun dalam 70 grup WA.
Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira empat miliar rupiah.
Pelaku belakangan kena batunya, setelah empat orang member arisan yang merasa dirugikan, karena mencurigai ada kecurangan dalam penentuan pemenang arisan.(*)