Ratusan Masker Berhasil Disita dari Penimbun, Inilah Rencana Polisi Terhadap Barang Bukti, Ada yang Dimusnahkan

Jumat, 06 Maret 2020 | 08:40
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Masker yang disimpan di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Foto diambil di lokasi, Rabu (4/3/2020).

WIKEN.ID - Operasi penggrebekan penimbun masker terus dilakukan.

Di saat kebutuhan sedang tinggi, ada orang tega yang memanfaatkan untuk menimbun dan mengambil keuntungan menjual dengan harga hampir 10 kali lipat dari harga normal.

Terakhir, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang diduga menimbun dan menjual masker dengan harga hampir 1.000 persen dari nilai awalnya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, kasus penangkapan ini terjadi di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan dikembangkan ke Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020.

Baca Juga: Guru Pengawas Berumur 45 Tahun Dikeroyok 3 Muridnya, Setelah Tersungkur Korban Dilempar Kursi

"Pada saat kami melakukan penggerebekan, ternyata yang di Jakarta Pusat ini banyak melakukan penjualan online," kata Budhi yang dikutip dari Kompas.com.

Dari penggrebekan ini disita kurang lebih 72.000 lembar masker yang ditimbun oleh kedua tersangka tersebut.

Ribuan masker itu kemudian dikemas dalam kemasan berisi 50 lembar masker per kotaknya.

Selain itu, polisi juga menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Baca Juga: Artis Wanita yang Kini Berhijab Jadi Korban Pedagang Spekulan, Beli Masker yang Harganya Naik 5 Kali Lipat

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menyita barang bukti 3.100 masker berbagai merek.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual masker secara online dengan kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000.

Polisi sebelumnya sudah menggerebek empat lokasi terkait penimbunan masker.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Kebutuhan Penutup Muka Lagi Tinggi karena Virus Corona, Wanita Asal Tulungagung Justru Malah Menipu Warga Trenggalek Jual Beli 400 Box Masker

Lalu masker yang telah disita apakah akan menjadi barang bukti dipersidangan?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti makser yang disita polisi.

Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.

Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tak Tahan Aroma Durian , Pilot Ini Lakukan Pendaratan Darurat Sampai Pasang Masker Oksigen

Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.

"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Menurut Yusri yang dikutip dari Kompas.com, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.

Sedangkan masker sitaan yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.

"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jay. (*)

Baca Juga: Harga Masker Melambung Tinggi, Pedagang yang Menimbun Bakal Diciduk, Siap-siap Dipenjara Tak Bertemu Keluarga

Editor : Alfa