WIKEN.ID -Siapa yang tidak tahu begal?
Begal dikenal sebahagi tindak kejahatan yang mengerikan.
Pasalnya, pelaku pembegalan selalu meminta harta atau benda dari korban secara paksa.
Tak jarang pelaku begal juga membawa senjata tajam untuk melukai korbannya.
Baca Juga: Usai Malam Pertama, Mempelai Wanita Terkejut Lihat Orang di Sampingnya, Ternyata Bukan Suaminya
Peristiwa begal atau tidak kejahatan perampokan kembali terjadi di Kota Depok.
Kali ini pelakunya melakukan aksinya di Jalan Raya Radar Auri, Cisalak, Cimanggis, Depok pada hari Rabu (19/2/2020) dini hari sekita pukul 02.50 WIB.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban MF (17) tengah membeli rokok di sebuah warung dekat lokasi kejadian.
Sehabis dari warung, tiba-tiba korban di hadang empat orang yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku langsung meminta harta korban berupa handphone sang korban.
Merasa takut lantaran diancam, korban pun pasrah dan memberikan handphonenya kepada pelaku.
"Setelah korban menyerahkan handphonenya, pelaku kembali meminta dompet dan korban pun tidak memberikannya hingga akhirnya pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam,” kata Deddy dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/2/2020).
Akibat dari serangan tersebut, korban pun mengalami luka sabetan senjata tajam dibagian paha dan lutut.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar Kabarnya di Dunia Hiburan, Ternyata Artis Ini Fokus Jualan Kasur
“Satu pelaku menyerang korban mengenai paha dan satu pelaku lagi menyerang korban mengenai lutut , akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka,” kata Deddy menambahkan.
Dalam keadaan terluka, korban meminta tolong pada warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi kejadian.
Namun sayang, sebelum warga datang, para pelaku sudah tancap gas dan melarikan diri.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menciduk para pelaku yang melakukan pembegalan dengan sadis tersebut.
Dilansir dari akun Instagram @depok24jam Senin, (24/2/2020), menginformasikan bahwa Unit Kasat Reskrim Polsek Cimanggis telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Diketahui bahwa para pelaku tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana penganiayaan.
Para pelaku dikenalakan Pasal 365 dan 170 KUHP.
Terdapat tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur.
Pelaku tersebut adalah, AFS (17) melakukan pembacokan, BR (16) menghalangi motor korban, DC (17) duduk dimotor, MR (16) joki motor, ADM (15) duduk dimotor, RS (16) joki motor, FA (belum tertangkap/DPO).
Dari barang bukti yang diamankan pohak kepolisian antara lain, visum et Revertum, Handphone Pelaku yang jatuh tertinggal, tiga buah clurit, Handphone milik korban yang diambil pelaku, dua unit sepeda motor. (*)