Dalam Sepekan, Satpol PP Dua Kali Gerebek Pasangan Belum Menikah yang Sedang Melakukan Tindak Asusila di Kamar, Ditemukam Juga Alat Kotrasepsi

Senin, 24 Februari 2020 | 10:00
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi

Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).

WIKEN.ID - Untuk memerangi penyakit masyarakat berupa berbuat asusila oleh pasangan yang belum menikah, pemerintah daerah melalui Polisi dan Satpol PP selalu giat melakukan operasi.

Operasi pekat memerangi penyakit masyarakat ini pun kerap dilakukan dan tidak membuat pelaku jera.

Razia digelar untuk merespons keluhan masyarakat yang resah karena kamar kos dan apartemen.

Dalam sepekan ini, di Jawa Timur telah terjadi dua penggrebekan kamar yang dihuni oleh pasangan belum menikah.

Baca Juga: Terlalu Sibuk di Kantor dan Lupa Olahraga, Mulailah Peduli Tubuhmu Dengan Melakukan 6 Latihan Ini

Kejadian pertama berlangsung di Kota Kediri, Jawa Timur.

Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri dari tempat kos dengan sewa per jam di Kelurahan Bandarlor Gang IV, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (23/2/2020).

Pasangan berinisial IP dan MFK ini dari Kabupaten Kediri dan masih berumur 16 tahun.

Saat diperiksa petugas, kedua pasangan belia itu mengakui di dalam kamar kos telah berciuman dan saling meraba.

Namun pasangan ini membantah telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Viral dan Dikecam Gara-gara Video Mesum, Penyanyi Dangdut Seksi Ini Mengaku Pernah Ditawar Mahal Oleh Pejabat

Dikutip dari Surya.co.id, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan bahwa pasangan yang diamankan petugas masih sebatas melakukan tindak asusila.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memantau dan mengawasi rumah kos dan putra putrinya," ungkapnya.

Petugas juga melakukan pengawasan dan penertiban rumah kos yang disalahgunakan untuk berbuat mesum.

Nur Khamid juga menegaskan, karena telah memenuhi unsur pelanggaran perda, rumah kos yang disewakan per jam bakal ditutup karena tidak ada perizinannya.

Baca Juga: Terbaring dan Masih Pasang Infus, Sepasang Kekasih Ini Terekam Kamera Tengah Berbuat Mesum di Atas Ranjang Rumah Sakit

Pemilik tempat kos yang dirazia petugas berinisial FES dan memilki 5 kamar yang dapat disewa jam-jaman.

"Pemiliknya telah menyalahgunakan untuk tempat prostitusi," jelasnya.

Penyewaan tempat kos dengan durasi per jam ini diketahui oleh IP dan MFK karena oleh pengelola tempat kos dipromosikan di jejaring media sosial.

Tempat kos ini sebelumnya juga dilaporkan warga ke pengurus RT, namun tidak ada tindak lanjutnya.

Warga pun kesal selanjutnya melaporkan langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Baca Juga: 5 Fakta Video Mesum Mirip Nagita Slavina: Bagian Tubuh yang Dibilang Mirip Hingga Sikap Keras Raffi Ahmad

Petugas yang merespons laporan warga secara humanis meminta untuk membuka pintu kamarnya.

Saat razia itulah diketahui kalau IP dan MFK merupakan pasangan bukan suami istri yang berduaan di dalam kamar kos dengan pintu tertutup.

IP dan MFK menyewa kamar kos per dua jam Rp 50.000.

Uang sewa Kamar Kos telah dibayarkan kepada anak pemilik kos sehingga diberi kunci kamar.

Kejadian kedua, penggrebekan pasangan yang belum menikah dan berada di dalam kamar oleh Satpol PP berlangsung di Mojokerto.

Baca Juga: Usai Kepergok Warga Berbuat Mesum di Bawah Jembatan, Inilah Kelanjutan Nasib Kepada Desa yag Selingkuh

Tujuh pasangan mesum di dalam rumah kos terjaring razia petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu (19/2/2020).

Parahnya lagi, saat penggrebekan ditemukan alat kontrasepsi kondom dan.

Selain itu, di antara tujuh pasangan mesum di Mojokerto yang terjaring Satpol PP Mojokerto Kota terdapat pasangan yang masih berstatus pelajat.

Bukan hanya itu, di antara pasangan mesum itu juga membawa tespek kehamilan.

Masing-masing pasangan bukan suami istri ini terciduk asyik berduan di dalam rumah kos itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Usai Video Cabulnya Beredar Viral, Ini Kelanjutan Nasib 2 Pemeran Pelajar Mesum yang Memakai Seragam Pramuka

Mereka terlihat menutup wajah saat petugas Satpol PP merangsek masuk ke dalam rumah kos tersebut.

Para pasangan ini tidak dapat menunjukkan kartu Nikah sehingga diamankan petugas ke truk Satpol PP.

Ketujuh pasangan mesum ini digiring dari rumah kos menuju truk Satpol PP untuk diberi sanksi sesuai perbuatannya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan pasangan bukan suami istri diamankan di rumah kos yang berada di Kelurahan Gunung Gedangan, Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Surodinawan.

Baca Juga: Kesal Namanya Disangkut Pautkan dengan Video Mesum Vokalis Band Ini, Penyanyi Cantik Ini Akhirnya Buka Suara

Ia mengatakan petuga Satpol PP Kota Mojokerto juga menemukan beberapa barang bawaan milik pasangan mesum itu yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Tujuan razia ini untuk mencegah penyalahgunaan rumah kos yang diduga dijadikan ajang perbuatan asusila.

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto akan gencar merazia rumah kos yang menyediakan tempat untuk pasangan mesum tersebut.

"Kami akan terus melakukan razia sewaktu-waktu karenakamar kos ini banyak yang ilegal dan seringkali disalahgunakan," tandasnya yang dikutip dari Tribunnews. (*)

Baca Juga: Pernah Dicap Gay, Vidi Aldiano Curhat Karier Hingga Masalah Asmaranya, Udah Putus Masa Ciuman?

Editor : Alfa