Usai Diperiksa, Terungkap Motif Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat Pesawat

Minggu, 16 Februari 2020 | 09:20

WIKEN.ID - Masih ingat dengan kasus kejadian seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang membuka jendela pintu darurat?

Penumpang pesawat yang terbang dari bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN), pada Sabtu (8/2/2020), tiba-tiba membuka jendela pintu darurat bagian kanan.

Rencananya, pesawat yang mengangkut 43 penumpang ini akan menuju Bandar Udara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.

Akibat perbuatannya itu, penerbangan ditunda hampir tiga jam.

Baca Juga: Kisah Pemuda Pembuat Pesawat Dengan Modal Rp 23 Jutaan, Pernah Gagal Membuat Hlikopter dan Dicoba di Pinggir Pantai Hingga Tertiup Angin Kencang

Karena tindakan penumpang itu, penerbangan IW-1478 akhirnya baru diberangkatkan pada 11.00 WITA dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yaitu registrasi PK-WGO.

Seluruh penumpang yang sebelumnya sudah siap melakukan penerbangan di dalam pesawat diminta turun dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan.

Penumpang yang membuka jendela darurat langsung diserahkan kepada polisi karena perbuatannya dianggap dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 waktu setempat (Waktu Indonesia Tengah, GMT+ 08)," ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro yang dikutip dari dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Lagi Naik Daun, Ustad Abdul Somad Klarifikasi Masalah Tarif Ceramah Hingga Permintaan Pesawat Kelas Eksekutif

Pihak Wings Air menyerahkan penumpang kepada polisi dan otoritas bandara setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan penumpang yang dilakukan pelaku jika merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan memiliki konsekuensi hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan, penumpang yang duduk di kursi nomor 1F bagian kanan dekat jendela darurat mengungkapkan alasannya.

Dia tiba-tiba membuka jendela darurat usai pramugari memberi simulasi atau arahan jika pesawat dalam bahaya.

Baca Juga: Ada di Pesawat yang Digunakan untuk Selundupkan Harley, Istri Dirut Garuda Ini Ternyata Orang Penting Perusahaan

"Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu, dia langsung buka jendela itu," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi yang dikutip dari Kompas.com.

Pelaku ingin mempraktekkan arahan yang baru disampaikan pramugari.

"Karena yang bersangkutan dekat jendela darurat, jadi tugasnya buka jendela, jika pesawat dalam kondisi emergency," kata Turmudi.

Penumpang ini juga diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. (*)

Baca Juga: Ceraikan Mantan Istri Hanya Lewat SMS, Ahmad Dhani Ternyata Menangis Saat Kirim Pesan pada Maia Estianty: Nggak Ingin Anak-Anak Tahu Sisi Gelap Ibunya

Editor : Alfa