Terancam dipenjara 20 Tahun, Pemain Film Air Terjun Pengantin Diciduk Polisi karena Narkoba

Senin, 10 Februari 2020 | 20:30
Antara

Bintang film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, terciduk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

WIKEN.ID -Satu lagi, artis Indonesia yang tersandung kasus narkoba.

Pemain film 'Air Terjun Pengantin', Nanie Derham, diciduk polisi Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Nanie Derham di amankan di kediamannya di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sejak Balita Ditinggal Ibunya Meninggal, Inilah Potret Tampan Cucu Dewi Yull dan Ray Ray Sahetapy, Tumbuh Jadi Remaja Berprestasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui bahwa sebelum penangkapan pemeran film 'Air Terjun Pengantin' tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka lainnya yakni seorang pengacara berinisial WED dan rekannya berinisial JA.

Yusri menambahkan, penangkapan WED dan JA ditangkap di lobi sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2020 silam.

Baca Juga: Suami Dalangi Pembunuhan Istri Tua yang Merasa Dinomorduakan, Bukti Tak Selama Poligami akan Bahagia

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri Yunus.

"Dua hari kemudian, tanggal 4, ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba kepada tiga tersangka tersebut.

Baca Juga: Sebelum Dinikahi Poligami oleh Pria 28 Tahun, Wanita ini Dulunya Belum Berhijab dan Fans Klub Bola di Indonesia

"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.

Atas perbuatan yang ia lakukan, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman yang di terima ketiga tersangka tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara.

Artis peran Nanie Darham diketahui pernah membintangi film 'Air terjun Pengantin'.

Selain Nanie Darham, film yang rilis pada tahun 2009 tersebut dibintangi oleh nama-nama besar lain seperti Tamara Bleszynski, Marcel Chandrawinata, dan Tyas Mirasih. (*)

Baca Juga: Sebelum Mantap Rujuk, Akhirnya Terkuak Gusti Randa Sempat Jalin Hubungan Serius dengan Wanita Ini: Saya Terima Dia Apa Adanya!

Editor : Alfa

Sumber : Kompas.com