WIKEN.ID - Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
Wanita yang berinisial N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pertahankan Harga Diri Saat Dirinya Mau Dijual Suami, Wanita Ini Malah Digunduli dan Ditelanjangi
Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap Pekerjaan Seks Komersial ( PSK) di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya.
Andre Rosiade mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online dan melaporkan kepada polisi.
Dia mengaku, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi.
Sudah hampir sepekan wanita N ditahan polisi,
Lalu, bagaimana kondisinya saat ini?
Wanita N yang berusia 27 tahun ini sering menangis di tahanan karena teringat anaknya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum N dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra saat menemui N di Mapolda Padang, Jumat (7/2/2020).
"Dia teringat anaknya yang baru berumur satu tahun. Sementara dia ditahan," kata Riefia Nadra yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Riefia, N terjerumus ke dunia hitam untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.
"Dia sudah lama di Padang. Bertahun-tahun lah. Memang dia baru balik dari Sukabumi, namun sudah lama di Padang tinggal bersama tantenya," jelas Riefia.
Baca Juga: Pertahankan Harga Diri Saat Dirinya Mau Dijual Suami, Wanita Ini Malah Digunduli dan DitelanjangiRiefia mengaku, N kerap didatangi tamu di Mapolda Sumbar sejak kasusnya menjadi sorotan publik.
"Ada yang datang dari organisasi, partai politik, komisi-komisi, LSM dan pihak yang ingin jadi pengacaranya," kata Riefia.
Menurut Riefia, kedatangan orang-orang tersebut membuat N tambah tertekan.
"Dia mengatakan sangat bingung ketika banyak orang yang datang menemuinya," kata Riefia.
Sebagai kuasa hukum, dirinya fokus memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya.
"Dia kan dijerat undang-undang ITE, makanya kita akan membantu N fokus ke kasus hukumnya," kata Riefia.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan tindakan penggerebekan pekerja seks komersial ( PSK) yang melibatkan anggota DPR Andre Rosiade.
Menurut Fuad, tindakan Andre sama sekali tidak pantas.
"Kami menentang dan mengecam tindakan penggerebekan yang dilakukan Andre. Menurut Komnas Perempuan ini cara-cara yang tidak cerdas dan tidak manusiawi. Melakukan penggerebekan terhadap perempuan yang dilacurkan itu," kata Fuad yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, PSK yang digerebek itu merupakan korban.
Apalagi, lanjut Fuad, ada dugaan bahwa penggerebekan itu merupakan jebakan yang direncanakan.
"Perempuan yang digerebek itu kan sebagai korban. Secara khusus dia memang ditipu dengan transaksi tersebut dan ada indikasi penggerebekan itu direncanakan," tuturnya.
Fuad menjelaskan dalam konteks ini, kesalahan tak bisa dilimpahkan hanya kepada perempuan PSK.
Menurut Fuad, transaksi seksual dilakukan kedua pihak, yaitu laki-laki dan perempuan.
Ia mengatakan ada ketidakadilan sistem yang harus dihadapi para perempuan PSK.
"Perempuan harus diihat sebagai korban dari sistem patriarki. Terutama khusus menyangkut seksualitas. Perempuan selalu dituduh sebagai penyebab dari perbuatan asusila, sementara pasa dasarnya transaksi seksual bisa terjadi karena kedua pihak, baik perempuan maupun laki-laki," ujarnya. (*)
Baca Juga: Geram Omongannya Tak Didengar Ashanty, Anang Hermansyah Ngamuk Hingga Curigai Sang Istri: Hamil Ya?