Usai Viral Pengendara Motor Hadang Mobil yang Melaju Bukan di Jalurnya Hingga Buka Helm, Kini Polisi Memburu Pengemudinya

Jumat, 31 Januari 2020 | 14:00
IG : kabar_klaten

Pengendara sepeda motor menghadang sebuah mobil yang mengambil jalur miliknya viral di media sosial Instagram.

WIKEN.ID - Tak banyak orang yang paham berkendara dengan baik sesuai dengan peraturan yang tercantum di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya bagaimana memposisikan mobil atau sepeda motor pada jalur yang semestinya.

Ada tingkah pengendara yang berada di jalur kanan, tiba-tiba memotong jalan menuju jalur kiri, karena ingin berbelok ke arah kiri.

Selain itu ada juga pengendara yang melawan dan menggunakan jalur yang berlawanan arah.

Baca Juga: Hampir 20 Tahun Jadi Istri Kedua, Pedangdut Cantik Ini Sudah Kebal Lihat Kemesraan Suami dengan Istri Pertama: Udah Ga Cemburu

Hal ini seperti yang dilakukan seorang pengendara mobil yang menggunakan jalur berlawan.

Dan hal ini membuat pengendara motor yang datang dari arah berlawanan jengkel hingga ia menghentikan laju mobil.

Lucunya, pengendara ini menghentikan motornya lalu membuka helm.

Ia pun langsung duduk di atas jok motor.

Foto ini pun viral dan diunggah pertama kali melalui akun Instagram @kabar_klaten dan hingga berita ini ditulis, Jumat (31/1/2020) telah di"like" higga 15800 dan mendapatkan komentar hingga lebih dari 700an.

Baca Juga: Suaminya Juga Pernah Direbut Jennifer Dunn Bahkan Foto Mesranya Sampai Viral, Wanita Cantik Ini Berikan Nasihat Untuk Sarita Abdul Mukti: Serem Soalnya!

"td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor," tulis dalam akun @kabar_klaten.

Dibalik kejadian ini ternyata ada faktanya.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman menjelaskan bahwa kejadian yang ada di foto itu terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Kasat Lantas Polres Klaten menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 15.20 WIB.

"Mobil sedan mengambil jalur lawan. Karena motor merasa di jalurnya, makanya pengendara sepeda motor berhenti," katanya.

Baca Juga: Usai Video Viral Orang Mabuk dan Sebut Nama yang Mirip, Ini Penjelasan Boy William

Kasat Lantas Polres Klaten menjelaskan bahwa kendaraan diperbolehkan untuk mendahului. Dengan catatan tidak ada kendaraan lain yang berada di jalur berlawanan.

"Boleh menyalip. Kan di situ marka jalannya juga putus-putus," jelasnya.

Ketika ditanya berkaitan dengan unggahan tersebut, yang menyalahi aturan adalah mobil sedan.

Pasalnya, mobil sedan tersebut tetap memaksakan menyalip walaupun sudah mengetahui ada kendaraan lain di jalur berlawanan.

Baca Juga: Kocak! Berniat Lindungi Kamar dari 'Serangan' Kecoak, Wanita Ini Viral Karena Buat Barikade Kapur Barus di Pintu Masuk

"Sudah tahu ada motor, tapi memaksakan menyalip. Sehingga membahayakan sepeda motornya," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mencari pengemudi mobil tersebut.

Hal ini dikarenakan pengemudi itu telah melanggar Pasal 311 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas.

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

Lebih lanjut, ia juga menekankan disiplin berlalu lintas kepada seluruh masyarakat.

"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Hampir 20 Tahun Jadi Istri Kedua, Pedangdut Cantik Ini Sudah Kebal Lihat Kemesraan Suami dengan Istri Pertama: Udah Ga Cemburu

Editor : Alfa