WIKEN.ID - Unit Intel Kodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah akhirnya menangkap Muhammada Saiful Muis (31), Kamis (23/1/2020).
Ia ditangkap saat berada di rumah istri sirinya di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga istri siri Muis yang merasa curiga terhadap Muis.
Pria ini berjanji akan menikahi istri sirinya secara resmi yang sudah nikahinya selama tujuh tahun.
Nyatanya, janjinya tinggal isapan jempol.
Ia pun dikaruniai seorang anak.
Selain itu, keluarganya melihat Muis jarang berkantor dan mengaku bertugas di Bandung.
Atas kecurigaan itu, keluarga melaporkan Muis ke Koramil Pekalongan Timur agar dilakukan pengecekan.
"Saya ngaku ke istri bertugas di pangkalan TNI AU di Bandung. Sudah mengaku TNI selama tujuh tahun," kata Muhammad Saiful saat diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan, Rabu (22/1/2020).
Muis berani mengaku menjadi anggota TNI karena ingin lebih terpandang di hadapan istri dan keluarganya.
Muis pernah berkali-kali mencoba tes masuk TNI, tetapi selalu gagal hingga akhirnya dia memutuskan untuk berbohong kepada keluarganya.
"Saya malu pulang ke rumah di Blora karena mendaftar TNI gagal terus sudah empat kali. Makanya, saya enggak pulang biar orang rumah tahu saya jadi TNI," ujar Muis yang diinterogasi petugas di Makodim 0710 Pekalongan.
Dari tangan Muis, petugas menyita seragam TNI AU, sejumlah ID card, hingga pistol mainan.
Muhammad Saiful Muis, warga Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa akhirnya diserahkan ke Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Kamis (23/1/2020).
Penyerahan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota oleh POM TNI AU usai memeriksa pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan di Makodim 0710/Pekalongan akhirnya Saiful dilaporkan polisi Militer TNI AU yang bermarkas di Purbalingga.
Ketua Tim Polisi Militer TNI AU Pelda Sapto Wahyono yang datang dari Purbalingga mengatakan, dari hasil pemeriksaan Saiful TNI gadungan.
“Karena yang bersangkutan memang bukan anggota TNI AU dan warga sipil maka kita tidak berhak untuk memprosesnya, oleh karena itu kita serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian,” kata Pelda Sapto.
Akhirnya, setelah 2 hari ditangkap, Muis dibebaskan.
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryoto yang dikutip dari Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, kepolisian tidak bisa memproses karena tidak ada laporan dari korban.
Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menilai orang, lebih-lebih yang mengaku seorang anggota TNI.
Apabila ada kejanggalan mengenai keberadaan orang yang mengaku sebagai anggota TNI, masyarakat diminta melapor ke Koramil terdekat dan Babinsa yang ada di lapangan.(*)
Baca Juga: TNI Gadungan Menangis Saat Ditangkap dan Diinterogasi Anggota Kadim, Videonya Miris dan Bikin Ngakak