WIKEN.ID - Polres Metro Depok, Jawa Barat, berhasil menciduk pelaku jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus bisnis prostitusi online ini terkuak berawal dari laporan orang tua yang anaknya hilang.
Anak perempuannya yang berusia 15 tahun hilang sejak 31 Desember 2019 lalu tanpa kabar berita.
Setelah 22 hari kemudian, korban ditemukan polisi di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Kapolresta Depok Kombes Azis Ardiansyah mengatakan pihaknya menerima laporan hilangnya anak perempuan pada tanggal 4 Januari 2020.
Ternyata, ABG ini disekap dan dijadikan budak bisnis prostitusi online.
Polisi kemudian menginterogasi para ABG perempuan tersebut.
Berdasarkan keterangan mereka, ternyata mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Praktik prostitusi anak ini terjadi di sebuah apartemen di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi bekerja sama dengan pihak sekuriti apartemen.
Saat ditemukan, korban sedang bersama beberapa anak perempuan di bawah umur dan beberapa orang laki-laki.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Polres Metro Depok yang datang ke lokasi mendapati sejumlah pria dan wanita termasuk remaja yang sedang dicari orangtuanya
Remaja ini diduga akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Para tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi dengan memasang foto para korban.
Dari operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Polisi juga masih akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan.
"Temuan anak yang hilang, tapi kemudian kita kembangkan, maka patut diduga ada indikasi tindak pidana yang terjadi. Di dalam kamar ada 4 orang perempuan, termasuk SA, seluruhnya di bawah umur semua." kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah.
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak pernah terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Tersangka Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak- anak di bawah umur untuk pelanggan.
Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan.
Dari transaksi ini, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000.
Anak-anak korban transaksi prostitusi online ini mendapatkan uang Rp 1,2 juta.
Untuk menjaring pelanggannya, tersangka menggunakan media sosial seperti grup Facebook.
Apabila ada pelanggan yang tertatik, mereka akan mengirim pesan ke tersangka dan transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.
"Tersangka menawarkan cewek ( korban) yang bisa di-booking Rp 1,5 juta atau dua orang Rp 3 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dan sisanya (Rp 1,2 juta) untuk (masing-masing) korban," ucap Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Burhan, tersangka sudah beberapa kali melakukan prostitusi online dan tidak hanya melibatkan dua korban anak-anak.
Pengungkapan kasus tersebut diungkap polisi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)