WIKEN.ID - Investasi bodong yang dilakukan Me Miles kini sedang diusut, tak tanggung, beberapa artis dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan.
Me Miles merupakan bisnis investasi beromset ratusan miliar yang diduga penipuan setelah korbannya melapor ke pihak berwajib.
Berdasarkan data pada situs Otoritas Jasa Keuangan, MeMiles dan PT Kam and Kam merupakan aplikasi advertising yang termasuk ke dalam entitas investasi ilegal yang dihentikan satgas waspada investasi.
Sederet artis dikabarkan akan dipanggil oleh Kepolisian Polda Jawa Timur, seperti Judika, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Siti Badriah, hingga Mulan Jameela.
Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Terakhri, Eka Deli diperikssa pada datang pada 13 Januari, Marcello Tahitoe pada 14 Januari, sedangkan Adjie Notonegoro dan Judika dijadwalkan 22 Januari 2020.
Nama Mulan Jameela disebut-sebut terlibat dalam kasus Me Miles, setelah penyanyi Eka Deli Mardiana memberi keterangan di Polda Jawa Timur.
Polisi memastikan akan memanggil penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ) atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, menyebut polisi harus memiliki izin tertulis dari Presiden Jokowi untuk memeriksa kliennya dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, MeMiles.
Izin tertulis Jokowi ini diperlukan karena Mulan merupakan anggota DPR.
Selain itu, Mulan memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Pihak istana yang diwakili Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.
Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini yang dikutip dari Tribunnews.
Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Sementaras itu musisi Ahmad Dhani menilai pemanggilan terhadap istrinya Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles hanya mengada-ada.
"Mengada-ada kalau dipanggil (polisi)," kata Ahmad Dhani di FX Sudirman, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ahmad Dhani menegaskan, Mulan tak tepat untuk dimintai keterangan berkait investasi bodong MeMiles.
Pasalnya, sang istri hanya mengisi acara atau bernyanyi. "Kan Mbak Mulan cuma menyanyi," ujar Ahmad Dhani.
Oleh karenanya, Ahmad Dhani heran kenapa Mulan dipanggil.
Padahal, hanya menjadi pengisi acara dalam salah satu kegiatan MeMiles.
"Padahal yang lain ada yang ikut investasi. Mulan sama sekali enggak ikut investasi," ungkapnya.
"Mulan hanya diundang menyanyi dan dibayar profesional," kata Ahmad Dhani menambahkan.
Lebih lanjut, Ahmad Dhani tidak menegaskan kesiapan Mulan Jameela untuk dimintai keterangan seputar kasus investasi bodong MeMiles. (*)