5 Bulan Setelah Ditangkap dan Ditahan, Inilah Kondisi Pelaku Pemeran Video Vina Garut

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:30
Tribun Jabar/Firman Wijaksana

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019)

WIKEN.ID - Masih ingat dengan video syur "Vina Garut" yang menghebohkan sekitar bulan Agustus 2019 yang lalu?

Dalam video viral Vina Garut ini mempertontonkan adegan tak senonoh antara seorang wanita dengan beberapa pria sekaligus.

Dua pelaku utama video viral Vina Garut akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (13/8/2019)

Berdasarkan pemeriksaan sementara pihak kepolisian, kedua pelaku utama video viral Vina Garut merupakan mantan pasangan suami istri.

Baca Juga: Liburan Sekeluarga ke Swiss, Raffi Ahmad Nyaris Tewas Saat Lakukan Ini, Nagita Slavina: Astaghfirullah!

Diduga lantaran dijepit masalah ekonomi, kedua pasangan suami istri ini nekat merekam video viral Vina Garut yang heboh di media sosial.

Dua orang pelaku tersebut merupakan mantan pasangan suami istri yang berinisial A dan V.

Sang istri yang berinisial V adalah seorang biduan dangdut hajatan yang masih berusia 19 tahun.

Sedangkan sang suami, si A merupakan pengangguran yang menderita sakit parah.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?

Baca Juga: Bongkar Masa Lalunya dengan Suami Nagita Slavina, Desy Ratnasari Ungkap Anaknya Pernah Beri Tanggapan Tak Terduga

Kabar terbaru dari kasus ini adaag terungkapnya video Vina Garut disebut disimpan di Google Drive milik Rayya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.Pada hari Kamis (16/1/2020) digelar sidang lanjutan kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.

Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.

Baca Juga: Selalu Terlihat Cuek, Mbah Mijan Justru Ungkap Nagita Slavina Menaruh Kebencian pada Ayu Ting Ting Terkait Dugaan Hubungan Terlarang dengan Suaminya

Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.

Namun, kini Rayya sudah tiada meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V yang dikutip dari Tribunjabar.id.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

Baca Juga: Diterpa Isu Negatif, Sebelum Heboh Video Syur, Mama Rieta Sempat Marahi Nagita Slavina Karena Hal Ini

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.

Di sisi lain, kondisi V kini memprihatinkan.

Secara psikologis, disebut merasa tertekan dan terguncang selama mengikuti proses persidangan.

Sidang selanjutnya bisa jadi menjadi mimpi buruk bagi V.

Baca Juga: Terbiasa Dipuji dan Disanjung, Nagita Slavina Justru Dibilang Sombong oleh Penggemarnya, Alasannya karena Ini

Kuasa hukumnya menjelaskan, pemeran wanita video Vina Garut itu disebut ketakutan menghadapi sidang mahkota.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap V.

"Konselor kemarin sudah periksa klien saya. Hasilnya konselor bilang kalau klien kami takut menghadapi sidang mahkota," kata Asri.

Diketahui, pekan depan akan digelar sidang untuk memeriksa saksi mahkota, yang mana V bersama dua terdakwa lainnya, We dan AD akan saling bersaksi.

Baca Juga: 5 Fakta Video Mesum Mirip Nagita Slavina: Bagian Tubuh yang Dibilang Mirip Hingga Sikap Keras Raffi Ahmad

"Minggu depan agendanya saksi mahkota," ujarnya menambahkan.

Walaupun begitu, Asri menyebut, V bisa saja menunggu di luar ruang sidang jika tak kuat untuk mendengarkan kesaksian dari terdakwa lain.

"Hakim juga tahu batasan pertanyaan sesuai Perma (peraturan MA) nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," katanya. (*)

Baca Juga: Sering Dituding Berselingkuh, Sosok Ini Bongkar Alam Bawah Sadar Ayu Ting Ting Ketika Melihat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Mesra, Cemburu?

Tag

Editor : Alfa